Tak Pakai Lama, Kajati Kalbar Langsung Perintahkan Pengawasan Periksa Begitu Mendengar Oknum Jaksa ‘Nakal’

Kasus Perampasan Logam yang Diduga Emas

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA:. Tidak butuh waktu lama, Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan langsung perintahkan Asisten Pengawasan (Aswas) untuk menindaklanjuti begitu mendengar informasi dugaan keterlibatan oknum pegawai Kejari Sekadau perampasan logam yang diduga emas.

Pernyataan tegas ini disampaikan Kajati Kalbar (Kalimantan Barat) melalui Kasipenkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, kepada wartawan, Senin (27/7).

Arianta mengatakan perintah Kajati ini sesuai komitmennya di aneka kesempatan untuk segera menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat tentang jajarannya yang ‘nakal’.

“Pimpinan memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar di media maupun di tengah masyarakat untuk memastikan fakta yang sebenarnya. ”

Sebagai tindak lanjutnya, Tim Pengawasan Kejati Kalbar pada Senin (27/7) telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang bersangkutan.

Pemeriksaan ini, menurut Arianta bertujuan memperoleh gambaran yang utuh dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.

“Saya belum dapat menyampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan, karena masih berlangsung sehingga dihimbau kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi sebelum seluruh fakta diperoleh. ”

Arianta memastikan bila kemudian ditemukan pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.

“Kami himbau semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebelum ada hasil pemeriksaan, ” pungkasnya sembari mengingatkan lagi proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan.

BUKAN HAL BARU

Komitmen Emilwan, Penguji Eksternal Pasca Sarjana Unhas, Makassar, Sulsel bukan hal baru.

Hal tersebut sudah diingatkan disampaikan saat menjabat Kajari Bengkulu dan terakhir Kapus Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

“Saya tidak mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi Kejaksaan langsung maupun tidak langsung ” katanya dalam suatu kesempatan saat berbincang dengan Portalkriminal. Id

Dia beralasan kepercayaan Publik (Public Trust) terhadap lembaga Kejaksaan harus tetap dijaga dan menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya.

Bila pada awal tahun 2026, diperoleh angka 80 persen di atas lembaga penegak hukum dari survei oleh lembaga survei.

“Maka diharapkan kepercayaan terus bertambah. Tentunya harus dijawab dengan tindakan tegas terhadap jajaran yang nakal dan penegakan hukum yang humanis dan profesional, ” akhiri Emilwan.(ahi)