Murdaya terkait kasus Tower Tranmisi PLN 2016
PORTALKRIMINALID-JAKARTA: Dalam rangkaian temukan tersangka perkara Pertambangan batubara oleh PT. CCM (Central Cipta Murdaya), Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor PT. CCM di Cikini Raya No. 78, Jakarta.
Perusahaan CCM yang memiliki wilayah operasional tambang batu bara dan perkebunan di Sebakis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utar dimiliki keluarga miliarder Murdaya Widyawimarta Poo (almarhum) dan istrinya, Siti Hartati Tjakra Murdaya.
Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan dari penggeledahan tersebut disita terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, ” katanya, Rabu (23/9) malam.
Hanya saja, dalam keterangannya Anang tidak menyebutkan dokumen yang disita dari kantor PT. CCM Cikini, Jakarta Pusat.
Serta, sudahkah ada langkah pencegahan terhadap Komisaris dan Direksi PT. CCM agar penyidikan berjalan lancar dan mencegah mereka melarikan diri ke luar negeri.
Anang menambahkan dalam penyidikan perkara korupsi pertambangan batubara oleh PT. CCM di Nunukan, Kaltara Tahun 2013 -2025 dilakukan penggeledahan di dua tempat lain.
“Pertama rumah mantan Kepala Daerah di Kaltara beralamat di Nunukan, Kaltara. Kedua, rumah Mantan Kadinas Kaltara beralamat di Kabupaten Bulungan, Kaltara, ” terang Anang.
BAGIAN PERKARA ?
Dari informasi yang dihimpun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara juga melakukan penyidikan perkara yang sama.
Bahkan, sejak Senin (8/6/2026) sampai Jumat (12/6/2026) memeriksa sejumlah saksi di Gedung Bundar guna memudahkan kehadiran para saksi.
Mereka yang diperiksa, antara lain KM (Direktur PT. CCM) dan RMA Direktur PT. SIL serta KRH selaku Kepala Tambang PT. CCM dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan.
Aspidsus Kejati Kaltara Samiaji Zakaria menyatakan para saksi diperiksa terkait dengan bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT. CCM selama kurun waktu tahun 2013- 2025.
Dari para saksi yang diperiksa tersebut penyidik juga kembali menyita beberapa dokumen terkait untuk membuat terang perkara.
“Sebanyak 40 orang saksi, baik dari pihak perusahaan dan kementerian maupun pihak terkait lainnya, ” ungkapnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
CENTRAL CIPTA MURDAYA
PT. CCM Group merupakan perusahaan induk (holding company) swasta keluarga mereka yang mengendalikan puluhan anak usaha di berbagai sektor.
Di tingkat manajemen kepengurusan operasional, putra mereka, Karuna Murdaya (KM), bertindak sebagai Direktur PT. CCM sekaligus Direktur Utama perusahaan afiliasinya, PT Sebuku Inti Plantation (SIP).
Nama Murdaya bukan hal baru di Gedung Bunndar (Pidsus), Kejaksaan Agung.
Sebab ada perusahaan milik Murdaya, yakni PT. Berca Karunia Indonesia diperiksa dalam perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN Tahun 2016 yang menelan biaya Rp 2, 254 triliun.
Sprindik perkara Penggadaan Tower Transmisi tahun 2016 disidik sejak 14 Juli sesuai Sprindik No: Print-39/F.2 /Fd.2/07/2022.
Skandal PLN ini sangat menarik atensi sehingga Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang langsung menyampaikan rilis Skandal PLN pada Senin (25/7/2022) di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa.
Berca adalah salah satu dari 14 Pabrikan yang nyata dan teranf melakukan perbuatan melawan hukum, tapi tanpa penjelasan perkara ini nyungsep ke dalam “laut. ‘
Pabrikan Tower lain yang terlibat dalam mega proyek tersebut adalah PT. Bukaka Teknik Utama, PT. Armindo Catur Pratama, PT. Karya Logam.
Lalu, PT. Citramas Teknikmandiri, PT. Dutacipta Pakar Perkasa dan PT. Danusari Mitra Sejati.
Serta, PT. Twink Indonesia, PT. Kurnia Adijaya Mandiri, PT. Kokoh Semesta, PT. Bangun Sarana Baja, PT. Gunung Steel Construction dan PT. Duta Hita Jaya.(ahi)












