Terancam Penjara 12 Tahun, Pengedar Obat Keras Ilegal Diringkus Unit Reskrim Polsek Batuceper

TANGERANG : Unit Reskrim Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota, meringkus seorang pria pengedar obat keras ilegal. Pelaku diamankan di satu kontrakan di Kampung Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Saat penangkapan pengedar obat haram tersebut, dari pria berinisial ES (23) disita barang bukti 648 butir pil Eximer, 15 butir Tramadol, belasan obat terlarang lainnya, uang penjualan Rp18 juta, dan HP sebagai sarana transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat- obatan.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak masa depan anak bangsa,” tegas Jauhari didampingi Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, Rabu (14/1/2026) sore.

Dijelaskan kapolres, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat lalu ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Batuceper. Personel Unit Reskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang,” ujar kapolres.

Mantan Dirbinmas Polda Banten itu menegaskan, perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkotika dan obat berbahaya. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi atau melalui layanan 110.

“Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” tuturnya mengakhiri.(Warto)