Terungkap, Salah Satu dari 9 Terdakwa SKU dan AVR Berstatus ‘Residivis’: Harus Dituntut Maksimal Sebagai Penjeraan

Wujud Komitmen Pemberantasan Tipikor

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Terungkap, salah satu dari 9 terdakwa perkara pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi Kabupaten Kepahiang yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN. Bengkulu berstatus “residivis.’

Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea desak Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menuntut maksimal sebagai penjeraan dan tidak menjadi preseden buruk.

“Tuntutan maksimal ini sebagai Public Account ability sekaligus komitmen dalam pemberantasan korupsi, ” katanya, Jumat (2/10).

Terdakwa dimaksud, adalah Nehemia Indrajaya yang menjabat Direktur PT. Truba Engineering Indonesia (TEI). Dia pernah dijadikan dijerat kasus korupsi terkait proyek di lingkungan PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) dan kasus korupsi PLTU Bukit Asam.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN. Palembang vonis 6 tahun penjara, April 2025, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp Rp 17, 5 miliar dalam kasus retrofit sootblowing di PLTU Bukit Asam.

Kasus ini turut menyeret sejumlah pejabat PT. PLN UIK Sumatera Bagian Selatan.

BUKAN HAL BARU

Tuntutan hukuman maksimal kepada residivis perkara korupsi bukan hal baru bagi insan Kejaksaan.
Kejaksaan pernah tuntut hukuman mati kepada dua terdakwa perkara Asabri Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dengan alasan dia melakukan praktik korupsi berulang.

Sebelumnya, kedua taipan tersebut telah divonis seumur hidup dalam perkara Asuransi Jiwasraya.

“Mengacu kepada sejarah Penuntutan tuntutan hukuman maksimal kepada residivis bukan hal baru. Dan karenanya pula, JPU Kejati Bengkulu sudah ada payung hukum untuk melakukan hal yang sama, ” ujar Iqbal.

Selain itu, tambah Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) kerugian negara dalam perkara Penggadaan SKU dan AVR pada PLTA Musi cukup besar, yakni Rp 13 miliar.

“Untuk ukuran daerah kerugian negara tersebut cukup besar sehingga tidak ada alasan untuk tidak menuntut maksimal, ” pungkas Iqbal.

PEMERIKSAAN SAKSI

Terungkapnya nama residivis kasus korupsi yakni Nehemia Indrajaya saat perkara AKH dan AVR digelar di Pengadilan Tipikor pada Selasa (29/9).

Pada acara pemeriksaan saksi, JPU Moch Syafii SH hadirkan 4 orang saksi.

Mereka, terdiri Juyanto (Project Manager PT. Yokogawa Indonesia), Arsil Ardhy (Staf Engineer PT. Yokogawa Indonesia), Constan (Direktur PT. Citra Wahana Sekar Buana) dan David Kurniawan (Komisaris PT. Hensan Andalas). Khusus Constan dan David tidak datang karena sakit.

Sembilan terdakwa ikut dihadirkan. Selain Nehemia Indrajaya, adalah Vincentius Fanny Janu Fidianto (Mantan Manager Sub Bidang Engineering), Jamot Jingles Sitanggang (Staf Engineering Pembangkitan) dan Daryanto (Vice President Control V PT. PLN Indonesia Power).

Lainnya, adalah Tulus Sadono (Direktur PT. Yokogawa Indonesia), Syaiful Rijal (Sales Manager PT. Yokogawa Indonesia) dan Osmot Pratama Manurung (Sales Engineering PT. Yokogawa Indonesia).

Terakhir, adalah Erik Ratiawan (Direktur PT. Austindo Primadaya Abadi) dan Hendra Gunawan Wijaya (Direktur PT. Hensan Andalas Putera).(ahi)