Usai Jerat TPPU, Kapan Korporasi Terkait Timah Dijadikan Tersangka?

TAPI Dorong Kejagung Usut Korporasi
PORTALKRIMINAL.ID: JAKARTA: Mengapa sampai kini, korporasi yang terlibat Skandal Tambang Timah Ilegal yang notabene dijadikan alat untuk memperkaya diri belum dijadikan tersangka ?

Mengacu kepada UU Tipikor No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU No. 32/ 1999 korporasi juga subjek hukum yang dapat didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

“UU sudah sangat jelas bahwa korporasi dapat dijadikan tersangka. Masalahnya, bergantung kepada alat bukti dan skala prioritas, ” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea, Kamis (18/4).

Selain itu, tambah pria berkacamata ini penetapan tersangka korporasi bukan hal yang baru bagi Kejaksaan Agung.

Dia lalu mencontohkan penetapan 13 korporasi dalam perkara Jiwasraya, 10 korporasi perkara Asabri dan terakhir 6 korporasi dalam perkara Impor Baja.

“Menjadi pertanyaan sudahkan penyidikan diarahkan kepada korporasi. Itu yang perlu diikuti perkembangannya, “
Iqbal minta Portalkriminal. id dan Pers umumnya mengikuti proses penyidikan Skandal Timah tersebut.

Sebelum ini, Direktur Penyidikan Kuntadi sudah mengisyaratkan penyidikan ke arah sana, dengan mengatakan penyidikan berjalan terus.

“Penyidikan terus berjalan, ” ujarnya diplomatis.

Sejauh ini, ada sejumlah korporasi yang terkait langsung dengan perkara, yakni PT. Refined Bangka Tin (RBT), CV. Venus Inti Perkasa (VIP), PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT. Tinindo Inter Nusa (TIN) dan PT. Sariwiguna Bina Sentoso (SBS).

Korporasi yang diduga tidak terlibat secara langsung, adalah PT. QSE.

Putusan pengadilan terhadap korporasi adalah berupa denda dalam kaitan untuk pengambilan kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Penyidikan Skandal Timah terus merangkak maju paska Perwakilan PT. RBT Harvey Moeis suami Selebritis Sandra Dewi dijadikan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan demikian Harvey Moeis dijerat dua tindak pidana, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU.

Sedangkan 15 tersangka lain, terkecuali Toni Tamsil dijerat tindak pidana korupsi. Toni menjadi satu-satunya tersangka yang dijerat tindak pidana perintangan penyidikan.

BTS 4G

Jauh sebelum Skandal Timah, terdapat sejumlah korporasi yang diduga kuat jadi kendaraan pemilik usaha guna perkaya diri, namun tidak juga dijadikan tersangka dalam Skandal BTS 4G dan Impor Garam.

Untuk Skandal BTS 3G, Kapuspenkum Ketut Sumedana merilis penyidikan perkara tidak berhenti. Bahkan, kata Ketut beberapa waktu lalu penyidikan juga diarahkan kepada korporasi.

Pertanyaan ini menyusul telah dijadikan tersangka atas Jimmy Sutjiawan (Dirut PT. Sansaine Exindo) dan M. Yusrizki
Dirut PT. Basis Utama Prima milik Happy Hapsoro), tapi korporasinya tidak ditetapkan tersangka ?

Korporasi lain yang terlibat Gratifikasi BTS, adalah PT. Waradana Yusa Abadi. Dimana Direkturnya Steven S. Sutrisna telah memberi peda Irwan Irwansyah (kini, berstatus terdakwa) Rp 27, 5 miliar bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5.

Lalu, Aryo Damar dan Alfi Asman memberikan kepada Windi Purnama (Dirut PT. Multimedia Berdikari Sejahtera) atas arahan Irwan dan Galumbang MS (kini, berstatus terdakwa) Rp 7 miliar bagian komitmen fee atas pekerjaan PT. Aplikanusa Lintasarta.B

Berikutnya, Bayu Erriano Affia Rp 29 atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. Sarana Global Indonesia yang diterima dari Lintasarta Rp 33 miliar setelah dipotong untuk kepentingan Global.

Lalu, Irwan Rp 23 miliar atas pengawasan fiktif dari PT. JIG Nusantara Persada juga dari Lintasarta sebesar Rp 28 miliar setelah dipotong untuk kepentingan JIG.

IMPOR GARAM

Hal serupa pernah terjadi sebelum BTS, yakni perkara Impor Garam.

Padahal, terhadap sejumlah importir dari 21 importir yang diduga terlibat telah digeledah dan disita alat bukti.

Mengacu keterangan Drektur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi, Kamis (22/9/2022) korporasi yang digeledah, antara lain Firma Sariguna dan CV. Usaha Baru berlokasi di Surabaya, PT. NGC (Bandung Barat) dan PT. GSB dan CV. MSGB (Sukabumi).

Para pengurus importir Garam juga diperiksa satu oer-satu, mulai Direksi PT. Susanti Megah, Hestuti Santoso (Direktur Administrasi dan Keuangan), Harijanto Santoso (Direktur Operasional) dan Hendra Santoso (Direktur Administrasi), Rabu (10/8/2022).

Lalu, Direktur PT. Garindo Sejahtera Abadi (GSA) dan Pengawas Produksi PT. GSA inisial AET, diperiksa, Kamis (11/8).

Susanti Megah dan PT. GSA bersama lima impotir garam lain, 2019 sempat diperiksa oleh KPPU terkait Kartel Perdagangan Garam, 2015 -2016.

Lima lainnya, PT. Niaga Garam Cemerlang, PT. Unicerm Candi Indonesia, PT. Cheetam Garam Indonesia dan PT Budiono Madura Persada dan PT Sumatraco.

Terakhir, korporasi ditetapkan tersangka adalah dalam perkara Impor Baja sebanyak 6 korporasi dan sejak Senin (10/4/2023) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Korporasi dimaksud, terdiri PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Inti Sumber Baja Sakti, PT. Jaya Arya Kemuning, PT. Prasasti Metal Utama, PT. Bangun Era Sejahtera dan PT. Perwira Adhitama Sejati. (ahi).