Jampidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana: Petikan Dapat Dijadikan Dasar Eksekusi Terpidana

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana menegaskan petikan putusan perkara pidana sudah dapat dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi.

“Normatifnya demikian, ” kata Asep menjawab pertanyaan Portalkriminal. Id soal belum dieksekusinya terpidana Ferry Kurniawan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Pusat meski sudah dikantongi petikan putusan perkara, Rabu (26/3).

Namun, untuk kepastian Asep yang juga Mantan Dirjen Perundangan pada Kementerian Hukum dan HAM (kini sudah dipecah menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian Pemasyarakatan dan Imigrasi, Red) mempersilahkan untuk menanyakan kepada Direktur pada Jampidum.

“Silahkan tanyakan kepada Direktur di Jampidum yang membidangi masalah tersebut, ” sarannya.

Sebelum ini, persoalan tersebut sempat dikonfirmasi kepada Kajari Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra pada Jumat (14/3).dan dikatakan akan mengecek perkara tersebut.

FERRY KURNIAWAN

Eksekusi Ferry Kurniawan sempat dipertanyakan karena petikan putusan kasasi MA sudah disampaikan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Esron Mulatua kepada terpidana dan pihak terkait, 7 Februari 2025.

Petikan putusan menjelaskan terkait terpidana Ferry Kurniawan. MA tolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat, Red).

Putusan perkara Ferry Kurniawan tercatat dengan nomor: 227/Pid.B/2024/ PN.Jkt. Pst, tanggal 8 Agustus 2024.

Ferry didakwa melakukan Penipuan sebagaimana Tuntutan dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.

Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menghukum hukuman selama 1 tahun 6 bulan atau 1, 2 tahun sesuai putusan nomor: 208/PID/2024/PT ​​DKI tertanggal 3 September 2024.

Putusan PT Jakarta ini mengkorting putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum selama 3 tahun penjara sesuai putusan nomor: 227/Pid.B/2024/PN. JKT. Pst. Tertanggal 8 Agustus 2024.

Terpidana sejak peradilan tingkat pertama (PN. Jakarta Pusat) tidak dalam status tahanan Rutan alias dikenakan status tahanan kota dan diperkuat oleh putusan banding PT Jakarta.(ahi)

Exit mobile version