Lambannya Aset Tersangka Skandal BBM Disita Ingatkan Skandal BTS, Korporasi Juga Lolos Status Tersangka?

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Lambannya penyitaan aset 9 tersangka Skandal BBM mengingatkan pada Skandal BTS.

Sejak ditolaknya permohonan kasasi Mantan Menkominfo Johnny G. Plate yang menjadi tersangka Skandal BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun, pada Selasa (9/7/2024) mengutil situs MA masih menyisakan Rp 6, 2 triliun yang belum dibayar para tersangka !

“Secara kasat mata sulit dihindarkan, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Rabu (3/4).

Dia enggan berandai-andai karena proses penyidikan masih terus berlangsung, namun dia tidak menepis kemungkinan adanya kendala, mulai disamarkan uang hasil kejahatan hingga tutup mulutnya para tersangka dan dugaan adanya orang kuat.

“Namanya kemungkinan terbuka semua dugaan, namun saya meyakini dari pengalaman semua akan dapat dituntaskan, ” ujarnya mencontohkan perkara Crude Palm Oil (CPO) dan kegiatan Perkebunan Sawit oleh PT. Duta Palma Group (DPG).

SKANDAL BBM

Sejak ditetapkan 7 tersangka dan dua tersangka berikutnya, pada Senin (24/2/ pada perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 baru uang tunai Rp 800 jutaan yang disita.

Jika dihitung persentasenya dibanding kerugian negara 193, 7 triliun (hanya untuk tahun 2023, Red), maka sangat minim berada pada angka 0, 000 sekian.

Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah yang barusan menyita 1 juta hektar kawasan hutan dalan kapasitas Ketua Pelaksana Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) tidak menolak fakta tersebut.

Tapi, dia mengingatkan pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melacak aset- aset para tersangka secepatnya.

Bahkan, kepada Portalkriminal. Id., belum lama ini ia sudah mengirimkan sinyal bahwa pihaknya segera menjerat para tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana merugikan perekonomian negara (TPMPN).

“Ini soal proses waktu saja. Kemarin, tim disebutkan dengan aneka perkara lain dan kesibukan menangani penertiban kawasan hutan, ” ucapnya dengan percaya diri.

Statement Febrie bukan isapan jempol. Pria berdarah Palembang ini sudah membuktikan dengan menyita aset- aset perkara DPG hingga triliun rupiah dan menjadikan 7 korporasi dan putri Bos DPG Surya Darmadi (berstatus terpidana) Cheryl Darmadi sebagai tersangka.

Begitu juga dalam perkara CPO yang dikenal sebutan Skandal Minyak Goreng. Selain menjadikan tersangka Mantan Dirjen Kemendag Indrasari Wishnu Wardhana juga mentersangkakan 3 induk usaha korporasi sebagai tersangka.

KESAMAAN LAIN

Kesamaan lain antara perkara BBM dengan BTS adalah tak kunjung ditetapkannya korporasi sebagai tersangka meski terang -benderang korporasi dijadikan sarana guna memperkaya diri sendiri dan orang lain.

“Seperti saya sampaikan di atas secara kasat mata iya, tapi bisa jadi setiap perkara punya karakteristik meski tidak menepikan adanya gap, ” ujar Iqbal.

Pria berkacamata ini kemudian merujuk kepada Skandal Asuransi Jiwasraya (AJR) yang merugikan negara Rp 16, 8 triliun, belakangan dibuka kembali dan menetapkan Mantan Karo Perasuransian Bapepam-Lk Isa Rachmatarwata sebagai tersangka.

“Jadi kalau ditanyakan, saya masih yakin mentersangkakan korporasi dalam perkara BTS soal hitungan waktu, ” akhirnya.

Seperti, PT. Waradana Yusa Abadi (WYA), PT. Aplikanusa Lintasarta (AL), PT. Sarana Global Indonesia (SGI) dan PT. JIG Nusantara Persada (JNP).

Disebutkan, Steven Setiawan Sutrisna memberi kepada Irwan Rp 27, 5 miliar bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkontraktor PT. WYA.

Lalu, Aryo Damar dan Alfi Asman memberikan kepada Windi Purnama (Dirut PT. Multimedia Berdikari Sejahtera) atas arahan Irwan Hermansyah dan Galumbang MS Rp 7 miliar bagian komitmen fee atas pekerjaan PT. AL (anggota Konsorsium Paket 3).

Berikutnya, Bayu Erriano Affia Rp 29 miliar atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. SGI yang diterima dari PT.AL Rp 33 miliar setelah dipotong untuk kepentingan Global.

Seterusnya, Irwan terima Rp 23 miliar atas pengawasan fiktif dari PT. JNP juga dari PT. AK sebesar Rp 28 miliar setelah dipotong untuk kepentingan JIG. Serta PT. Basis Utama Prima yang diduga memberi Rp 60 miliar bagian komitmen fee atas pekerjaan power system’ paket 1, 2, 3, 4 dan 5

Dalan perkara BTS 4G ini juga perseorangan yang patut diduga menerima aliran dana agar perkara BTS tidak ditingkatkan ke penyidikan tidak diketahui nasibnya.

Ini belum termasuk perseorangan, seperti Nistra Yohan yang diduga menerima Rp 70 miliar untuk Komisi I DPR, Direktur Pertamina M. Erry Sugiharto yang diduga menerima Rp 10 miliar, Dito Ariotedjo Rp 27 miliar dan lainnya.(ahi)

Exit mobile version