Sekalian Plesir ke Jakarta
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Percepat pemberkasan tersangka korporasi atas nama PT. Duta Palma Group (DPG), 2 Kepala Desa (Kades) pun ikut diperiksa Kejaksaan Agung.
Namun demikian, meski harus berusaha payah memenuhi panggilan kedua Kades sekalian dapat plesir dan melihat Jakarta yang makin gemerlap di masa Anies R. Baswedan sebagai Gubernur.
Kedua Kades yang dimaksud, adalah S selalu Kades Ringin dan S selalu Kades Kuala Mulya.
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menyebutkan pemeriksaan tersebut adalah bagian memperkuat pembuktian dan pemberkasan.
“Upaya itu sekaligus membuat terang tindak pidana, ” ucapnya, Senin (4/12) malam.
Hingga selesai pemeriksaan di Gedung Bundar alias Pidsus, Kejagung tidak diketahui peran dan keterkaitan dengan perkara.
Juga, berapa luas lahan di kedua desa yang diduga diserobot oleh DPG yang dimiliki Apeng alias Surya Darmadi ?
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 3 November bernomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/ 2023.
APENG
Perkara ini sempat mencuri perhatian Publik, karena sanga pemilik DPG sempat buron ke Taiwan sampai akhirnya menyerahkan diri.
Juga, perkara ini pengembangan dari perkara Apeng saat diadili di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat.
Dalam perkara terkait dugaan penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau untuk Perkebunan Sawit, Apeng dihukum 16 tahu penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 2, 238 triliun.
Putusan tersebut meloloskan Apeng dari membayar kerugian perekonomian negara Rp 39, 7 triliun seperti diputus Pengadilan Tipikor dan diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta.
Tuntutan Jaksa adalah pidana seumur hidup, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti Rp 4, 7 triliun dan 7, 8 juta dolar AS untuk kerugian keuangan negara.
Terakhir, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73, 9 triliun subsider 10 tahun penjara. (ahi)












