Jajaran Pidsus Patut Diapresiasi
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tetapkan tersangka baru, Kejaksaan Agung secara tidak langsung ‘kuliti’ peran Wakil Kepala BGN Letjen TNI Purn Lodewyk Pusung (LP) dalam perkara MBG yang merugikan negara ditaksir triliunan.
Tersangka baru dimaksud adalah AM alias Andri Mulyono. Dia menjabat Komisaris PT. Yasa Artha Trimanungal sekaligus Pengendali PT. AYT.
Dengan demikian sejak diusut awal Juni 2026 sudah lima tersangka ditetapkan, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, Dua Wakil BGN Letjen TNI Purn Lodewyk Pusung dan Brigjen Pol. Sony Sonjaya. Terakhir, Asep Yusuf Somantri (Swasta) alias Makelar.
Patut diduga, Lodewyk Pusung membuka pintu untuk melakukan pertemuan dengan tersangka (baru) Andri Mulyono.
“Pada awal tahun 2025, AD melakukan pertemuan dengan LP dengan tujuan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN), ” kata Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (12/6).
Syarief didampingi Kapuspenkum Anang Supriatna dan Jajaran Pidsus dalam keterangan pers enggan menyebutkan siapa yang menginisiasi pertemuan tersebut.
Namun demikian, tanpa disebutkan pihak yang menginisiasi pertemuan tersebut, suka tidak suka peran LP selaku Wakil Kepala BGN diungkap ke Publik.
Sebelum ini, sempat ada kecurigaan di ruang Publik bahwa pemidanaan Pimpinan BGN diduga bagian untuk alihkan perhatian Publik dari kesemrawutan pengelolaan ekonomi ditandai merosotnya nilai tukar rupiah dan anjlok IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dua pekan terakhir.
“Sulit dihindari munculnya kesan tersebut kendati secara nyata ditemukan alat bukti, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Jumat malam.
Kuatnya kesan dan sekaligus upaya meyakinkan Publik bahwa perkara ini murni hukum, adalah ketika sebelumnya Kejagung juga ungkap boroknya Sony Sonjaya (Wakil Kepala BGN) saat rilis tersangka baru Asep Yusuf Somantri (AYS), Kamis (11/6).
Disebutkan AYS (Swasta) diminta Sony untuk cari Mitra dalam rangka pelaksanaan Program MBG dan secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada Tim Verifikator Mitra MBG sehingga AYS dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang mendaftar pada Portal Mitra MBG.
Sekarang, ditunggu peran Kepala BGN Dadan Hindayana seorang ahli serangga tapi ‘dipaksakan’ kelola anggaran MBG Rp 262 triliun.
Menurut Iqbal, lepas dari aneka perspektif perkara ini. Dia secara jujur puji kecepatan, kecerdasan Jajaran Pidsus yang dikomandani Dr. Febrie Adriansyah yang juga Ketua Pelaksana Satgas PKH.
“Secara tak langsung menunjukan Jajaran Pidsus sangat cakap dan patut diapresiasi Presiden, ” harap Iqbal sekaligus akhiri perbincangan.
Pujian ini tidak lepas kontribusi Pidsus Kejagung setor PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sekitar Rp 60 triliun lebih hanya dalam kurung waktu 6 bulan.
Sebuah jumlah yang tidak sedikit di tengah devisit APBN 2026. Pidsus mampu berbuat sesuatu !
MARK UP NYARIS 100 PERSEN
Syarief menjelaskan penetapan tersangka terhadap AM karena telah ditemukan dua alat bukti lebih.
“Demi kepentingan penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejari Jakarta Selatan, ” ujarnya.
Dia mengungkapkan setelah pertemuan dengan LP, AM peroleh informasi tentang Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp 60.000.000 per unit.
Padahal pengadaan tersebut tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan.
Dalam keterangannya tidak disebutkan informasi tersebut diperoleh dari siapa dan berapa imbalan atas informasi berharga tersebut, namun yang pasti harga sepeda motor itu nyaris di-mark up (digelembungkan) hampir 100 persen lebih.
“Harga motor tipe itu di pasaran paling tinggi seharga Rp 30-an juta per unit, namun digelembungkan sampai Rp 60 juta, ” ungkap sebuah sumber di Gedung Bundar, Kejagung paska keterangan pers.
TIDAK MILIKI DEALER
Syarief melanjutkan informasi maha berharga, lalu ditindak lanjuti dengan melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sejak Februari 2025 secara melawan hukum.
Komunikasi itu dimaksudkan guna menindak lanjuti rencana penggadaan kendaraan roda dua itu.
Belakangan terungkap, dari penyelidikan PT. YAT yang dimiliki Andri Mulyono tidak memiliki dealer dan bengkel aktif.
Selain itu, korporasi ini juga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi rekanan alias Vendor.
Guna melicinkan nafsu jahatnya memenangkan penggadaan motor listrik tersebut, Andri ajak AA bekerjasama
guna akuisisi PT. ASE.
Disamping itu, tersangka melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan.
DEKATI PAGU YANG TERSEDIA
Layaknya Sinetron yang mulai terkuak ujung ceritanya yang memaksa ibu-ibu duduk depan TV lantaran takut kehilangan momen, uraian kasus posisi dengan bintang utama Andri juga demikian. Jurnalis ikuti dengan seksama seraya sorongkan rekaman dari HP masing-masing: kita ingin tahu alasan mark up harga motor listrik.
Syarief meneruskan bahwa mark up sepeda motor dilakukan guna mendekati Pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut.
“Yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh Pihak BGN dan Tersangka, ” terang Syarief seraya diikuti saling pandang sesama Jurnalis seolah tidak percaya perbuatan Andri tersebut.
Hebatnya lagi, Andri Mulyono lengkapnya mendapatkan pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi.
“Seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi sepeda motor listrik tersebut tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara, ” pungkas Syarief.
Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.
Serta, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1/ 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 tentang Tipikor.(ahi)












