Sejauh ini Baru Unsur Bank Daerah
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Pelan tapi pasti, Kejaksaan Agung mulai garap Jajaran Sindikasi Perbankan Pelat Merah guna cari tersangka baru perkara Sritex yang merugikan negara Rp 692 miliar.
Sejak disidik 23 Maret 2025, baru unsur Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dijerat dan itu pun baru unsur Bank DKI dan BJB minus BPD Jateng.
Sedangkan unsur Sindikasi Perbankan terdiri Bank BNI, BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) belum satu pun ditetapkan tersangka meski kredit yang dikucurkan sampai Rp 2, 5 triliun.
Bandingkan dengan tiga BPD. Hanya Rp 1 triliun dua pengurus Bank DKI dan BJB dijadikan tersangka.
Padahal, kredit yang dikucurkan sama-sama diduga dilakukan secara melawan hukum.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berspekulasi terkait tentang bakal dimintai pertanggung jawaban hukum tiga institusi yang menjadi anggota Sindikasi.
Secara diplomatis, Mantan Kajari Papua Barat ini hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.
“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana, ” katanya, Kamis (3/7) malam.
Kali ini, anggota Sindikasi yang diperiksa dari Bank BRI berinisial FZW selaku selaku Junior Analis BRI tahun 2017 (pembuat MAK tahun 2017), setelah beberapa hari sebelumnya dari unsur Bank BNI.
BUKAN HAL BARU
Tiga tahun lalu, tepatnya Kamis (13/1/2022) ditetapkan lima orang tersangka oleh Direktur Penyidikan (saat itu) Dr. Supardi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit bermasalah sampai Rp 2, 6 triliun.
Bahkan, dalam perkara tersebut ditetapkan pula 7 orang tersangka perkara penghalangan penyidikan dimana salah satunya adalah seorang Advokat.
Lima tersangka perkara tindak pidana korupsi, adalah Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016, Ferry Sjaifullah (Kadiv Pembiayaan UKM 2015-2019), Josef Agus Susanta (Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016).
Serta, Purnomo Sidik Noor Mohammad (Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010 -2014 dan Mantan Kepala Departeman Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014 – 2018) dan Djoko Slamet Djamhoer (Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 – Januari 2019).
“Jika dilihat secara kasat mata memang terasa janggal anggota Sindikasi Perbankan belum dijerat. Sementara dua unsur Pengurus Bank BPD dijadikan tersangka kendati kredit yang dikucurkan justru lebih kecil, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Jumat (4/7).
Namun demikian melihat rekam jejak Jampidsus dan Jajarannya, Erman yang sudah terjun dalam dunia hukum sejak 1984 meyakini hal itu masalah waktu saja.
“Perkara Pertamina, Duta Palma dan Wilmar sebesar itu bisa digarap apik. Apalagi perkara ini, ” ujarnya membandingkan.
Oleh sebab itu, beri kesempatan Jampidsus dan Tim Satgassus-nya bekerja. “Percayalah, tersangka baru hanya soal waktu saja, ” akhiri Erman.
Secara terpisah, Kejagung ikut memeriksa OK selaku Direktur PT Asuransi Jasa Indonesia.(ahi)












