Nama Besar Martua Sitorus, Buat Kasus Penyedia Dana Suap Hakim Dieliminasi, Perintangan Penyidikan Dimunculkan (Lagi) ?

Buntut Putusan Onslag Perkara CPO Wilmar Dkk
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kasus penyedia (sumber) dana suap dan atau gratifikasi 4 juta dolar AS kepada Majelis Hakim Perkara Tiga Korporasi tidak beringsut? Kejaksaan Agung bersikap masih defend (bertahan).

Sikap tersebut berbanding terbalik dengan penanganan perkara suap Rp 3, 5 miliar kepada Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur. Meirizka Widjaja yang notabene ibunda terdakwa Ronald ditetapkan tersangka dan terbukti di pengadilan sebagai penyedia dana suap.

Serta, penanganan perkara perintangan penyidikan perkara CPO dan Turunannya yang terus berkembang, dengan digeledahnya kediaman dan kantor Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika pada Senin (9/3).

“Faktanya demikian. Tentu wajar, kalau di ruang Publik mempertanyakan adanya dugaan tebang pilih tersebut, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Rabu (11/3) malam.

Kasus penyedia dana suap 4 juta dolar kepada Majelis Perkara 3 Korporasi mencuat ke permukaan saat majelis membacakan amar putusan perkara M. Syafie (Head of Social Security and License pada Wilmar Group).

Majelis menilai status Syafie yang hanya berstatus pekerja adalah tidak mungkin memiliki kemampuan menyediakan dana 4 juta dolar AS setara Rp 60 miliar dan karena itu perintahkan penyidik untuk menindak- lanjutinya.

Kapuspenkum Anang Supriatna yang ditemui di Kejagung pada Senin (9/3) menyarakan kepada wartawan untuk menanyakan ke majelis hakim.

“Tanyakan ke Hakim saja ya, ” jawabnya singkat seraya bergegas meninggalkan kerumunan wartawan menuju Gedung Puspenkum.

Iqbal Daud Hutapea memahami kesibukan Kejagung. Apalagi sejak akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026 diterbitkan sejumlah Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru yang otomatis juga membutuhkan atensi penuh.

Seperti perkara pajak atas nama Bos Djarum Victor Rachmat Hartono dan Perkara Sritex Klaster II terkait kucuran kredit Rp2,5 triliun yang dilakukan secara melawan hukum oleh Sindikasi Perbankan (Bank BNI, Bank BRI dan LPEI) yang sampai kini dalan keadaan mati suri ?

Namun demikian, masih kata Iqbal kasus tersebut juga harus disikapi karena dia menjadi satu kesatuan dengan perkara pokok, yakni perkara CPO dan perkara perintangan penyidikan yang terakhir Senin (9/3) geledah rumah dan kantor Ombudsman tempat Yeka Hendra Fatika bekerja selaku Komisioner.

KONTRAS

Menariknya, perkara Syafei terbukti bersalah tapi tidak diikuti penerbitan Sprindik baru terkait penyedia dana suap.

Sebaliknya perkara perintangan penyidikan atas nama terdakwa Tian Bachtiar, M. Adhyaksa Muzaki dan Junaidi Saibih yang diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, kemudian diikuti langkah hukum berikutnya. Kedua perkara diputus pada awal pekan lalu, pada Senin (2/3) dan Selasa (3/3/2006).

Langkah hukum dimaksud, sebagai tindak lanjut adanya dugaan rekomendasi Ombudsman dijadikan dasar gugatan Marcella Santoso (terdakwa perkara suap hakim dan perintangan penyidikan) Dkk ke PTUN Jakarta.

Penggeledahan rumah dan kantor Ombudsman hampir dipastikan bakal berujung penetapan status tersangka ?

“Kita apreasiasi langkah Kejagung dan akan lebih sempurna lagi, bila dibarengi penanganan perkara penyedia dana suap sehingga terbangun bangunan yang sempurna, ” harap Iqbal.

WILMAR GROUP

Iqbal meyakini “tersendat”- nya kasus ini bukan pengaruh kuat Wilmar Group dan dua Group Korporasi lain (Musimas Group dan Permata Hijau Group) karena terbukti mereka tetap dituntut dalam perkara CPO dan terbukti bersalah serta diwajibkan membayar kerugian negara Rp 17,7 triliun

“Itu bukti Kejagung tidak pernah mundur sidik perkara besar dan atau orang besar, ” puji Iqbal sekaligus akhiri perbincangan

Wilmar Group punya sejumlah anak perusahaan, diantaranya PT. Wilmar Nabati Indonesia yang berbisnis di sektor sawit.

Produksi Wilmar tersebar di belahan dunia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1991 dan berkantor pusat di Singapura.

Anak usaha Wilmar lain, ialah PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia.

Dari data Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Wilmar punya total lahan 354.250,33 hektar (ha) per 2020. Dari total lahan tersebut, 70% atau seluas 246.543,39 ha ditanam kelapa sawit. Sementara lahan dalam skema perkebunan rakyat seluas 43.471,54 ha.

Wilmar didirikan Martua Sitorus dengan Kuok Khoon Hong. Produknya Sania, Fortune, Siip, Sovia, Mahkota, Ol’eis, Bukit Zaitun dan Goldie.

Terdakwa lain dalam perkara CPO, yakni Musim Mas Group terdiri dari PT. Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Agro Makmur Raya, PT. Musim Mas-Fuji, PT. Mega Surya Mas dan PT.Wira Inno Mas.

Musim Mas Group dimiliki Bachtiar Karim alias Lim Ek Tjioe yang dikenal sebutan Raja Sawit dari Medan.

Terdakwa ketiga, yaitu Permata Hijau Group terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

Pemilik Permata Hijau Group adalah Robert Wijaya. Perusahaan bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kepala sawit. Permata yang didirikan tahun 1984 punya berbagai lini bisnis, mulai CPO, produksi Biodiesel sampai perkebunan kelapa sawit(.(ahi)