Tak Seorangpun Dicegah ke Luar Negeri
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Jajaran Sindikasi Perbankan kembali diperiksa. Lalu, kapan janji Direktur Penyidikan (Dirdik) Nurcahyo Jungkung Madyo direalisir (tetapkan tersangka, Red) ?
Senin (21/7) malam pada penetapan 8 tersangka baru, Nurcahyo janjikan pihaknya, kini fokus kepada klaster II (maksudnya, BNI, BRI dan LPEI sekali anggota Sindikasi Perbankan).
Klaster I adalah tiga Bank Pembangunan Daerah (Bank Jateng, Bank DKI dan Bank BJB) sebanyak 9 orang (masing-masing tiga orang) telah ditetapkan tersangka.
Pertanyaan tersebut mengemuka karena sampai kini ini puluhan saksi minus Jajaran Direksi Sindikasi Perbankan telah diperiksa, namun seorang pun belum ada yang dicegah ke luar negeri.
“Ini pertanyaan yang harus dijawab Kejaksaan Agung biar Publik tidak menilai ada kesan tebang- pilih, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Senin (11/8) malam.
Memang, jika dilihat dari waktu saat penetapan Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Dkk yang dilakukan pada Rabu (21/5) ada tenggang waktu dua bulan dikaitkan dengan penetapan Sritex Jilid II pada 21 Juli.
Selain itu pula, pemberian kredit yang diduga dilakukan secara melawan hukum oleh Sindikasi Perbankan capai angka Rp 2, 5 triliun. Bandingkan dengan Klaster I hanya Rp 1 triliun.
Namun demikian, Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) ingatkan Jajaran Sindikasi Perbankan saat itu sudah mulai diperiksa.
Tentu, tidak diharapkan Klaster II berjalan seperti kasus Silfester Matutina yang sudah dinyatakan Incracht sejak 2019, tapi sampai kini tidak kunjung dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor perkara tersebut.
“Contoh ekstrim ini hanya sebagai analogi saja terkait penanganan perkara Sritex (Sindikasi Perbankan). Artinya, bila sudah ada alat bukti, jadikan tersangka. Lalu, umumkan agar Publik tahu, ” pungkas Iqbal.
Jajaran Sindikasi Perbankan yang giliran diperiksa, kali ini adalah RTPS selaku Agen Fasilitas Bank BNI dan FXS (Pimpinan Cabang BRI Solo Sudirman tahun 2021).
KAPAN GILIRAN DIREKSI ?
Sejak disidik sampai disampaikannya Statement Direktur Penyidikan sampai kini tidak ada sama sekali unsur Direksi Bank BNI dan BRI serta Pimpinan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) yang dijamah.
“Pada waktunya Bang pasti akan diperiksa. Ini semata strategi penyidikan yang memulai dari bawah lalu mengerucut ke atas, ” tukas sebuah sumber sekaligus tepis mereka tidak terjamah secara terpisah.
Dia memahami kegelisahan Publik dan Pera khususnya yang meliput di Kejagung, tapi sesuai SOP Penanganan Perkara berubah status seseorang tergantung alat bukti yang dimiliki.
“Proses pemeriksaan ini bagian dari pencarian tersangka. Dalam artian, bila dari pemeriksaan ditemukan alat bukti, tinggal kita pertanyakan kepada pihak bertanggung jawab (Direksi dan atau Pimpinan. “
Oleh sebab itu, dia minta untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada tim untuk bekerja.
“Seperti disampaikan Pak Jampidsus, kami selalu bekerja maksimal demi Kejaksaan yang lebih baik dan Indonesia, umumnya, ” akhirinya.
Secara terpisah, Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, mulai
ID (Karyawan Kantor Sritex Jakarta), HW (Staf Financial PT. Sritex) dan RR (Marketing PT. Sritex).
Kemudian, MYSS (Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Menengah Bank DKI) dan DFD (Kantor Akuntan Publik Kanaka Punadireja).(ahi)












