TANGERANG : Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg non- subsidi. Dua pelaku, K (41) dan AA (31), diamankan saat diari sebuah kontrakan, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (29/9/2025) .
“Tim opsnal setelah melakukan penyelidikan lalu menggerebek kontrakan tersebut diamankan dua orang pelaku beserta barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi,” jelas Kapolsek Pinang, Adityo Wijanarko yang menyebutkan bahwa terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat.
Dalam keterangannya, kapolsek menyebutkan barang bukti yang diamankan 5 tabung gas ukuran 12 kg kosong, 6 tabung gas ukuran 12 kg berisi hasil oplosan, 15 tabung gas ukuran 3 kg subsidi dalam keadaan kosong,1 tabung gas ukuran 3 kg masih terisi,1 timbangan digital ukuran besar,3 jarum suntik (alat oplosan),
469 segel tabung gas 3 kg warna hijau/biru, 29 segel tabung gas 12 kg warna kuning,360 karet tabung gas, 82 kantong plastik bening sisa pembungkus es batu,1 unit sepeda motor, 3 HP dan satu obeng serta perlengkapan lainnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan praktik pengoplosan gas LPG ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar karena risiko ledakan sangat besar.
“Kedua pelaku kami amankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan,” katanya Selasa (30/9/2025) pagi.
Ditegaskan Jauhari, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terancam pidana penjara 6 Tahun. (Warto)












