Direksi BRI Diperiksa, Dirut BRI Sofyan Basir Segera Menyusul: Tersangka Sritex Klaster II Langsung Ditetapkan

Direktur Eksekutif LPEI Juga Diperiksa
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Periksa 3 Direktur Bank BRI dan seorang Direktur LPEI. Indikasi bakal ditetapkan para tersangka Sritex Klaster II menguat.

Siapa bakal dijadikan tersangka perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 1 triliun akan kelihatan hidungnya setelah Dirut BRI Sofyan Basir diperiksa.

Pertanyaan mengemuka kapan Sofyan yang sempat dipromosikan sebagai Dirut PT. PLN dan tidak terjamah dalam perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN Tahun 2016 ?

Kapuspenkum Anang Supriatna enggan berspekulasi dan tidak menanggapi rencana bakal ditetapkannya tersangka Sritex Klaster II.

“Semua dilakukan guna memperkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan sekaligus buat terang tindak pidana, ” katanya diplomatis, Jumat (3/10) malam.

Klaster II merujuk kepada BRI, BNI dan LPEI alias Indonesia Eximbank, anggota Sindikasi Perbankan yang kucurkan kredit Rp 2, 5 triliun dan diduga dilakukan secara melawan hukum dan sarat permufakatan jahat.

Sedangkan Klaster I perkara ini merujuk kepada PT. Sritex dan 3 Bank BPD (DKI, Jateng dan BJB) yang kucurkan kredit Rp 1 triliun dan telah ditetapkan 12 orang tersangka.

KAPAN GILIRAN SOFYAN BASIR ?

Jajaran Direksi BRI yang diperiksaadalah Direksi era BRI dipimpin Sofyan Basir, yakni LS alias Lenny Sugihat selaku
Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012.

Kemudian, ATS alias A. Toni Soetirto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012) dan SAA alias Sulaiman A. Arianto
(Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012).

Pemeriksaan ini melengkapi 2 Direktur BRI yang diperiksa pada Rabu (1/10) atas nama AS alias Asmawi Sjam (Direktur Bisnis Kelembagaan BRI) dan DK alias Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM).

Lalu, kapan giliran Sofyan Basir sebagai Dirut BRI saat itu diperiksa ?

“Saya tidak dalam kapasitas untuk menjawabnya. Itu sudah masuk ranah materi penyidikan, ” elak sebuah sumber saat ditemui terpisah.

Tetapi, dia tidak mengiyakan tetapi juga tidak menepis intensifnya pemeriksaan Direksi BRI tersangka Klaster II bakal ditetapkan.

“Pada akhirnya, gelar perkara (Ekspose) yang menentukan. Tentu didasarkan. Kepada alat bukti, ” tutur sumber tersebut.

Dari catatan Sofyan sempat disebut namanya dalam Penggadaan Tower Transmisi PLN tahun 2016, tapi tak kunjung diperiksa bersama Ketua Aspatindo Saptiastuti Hapsari.

Sementara 14 Pabrikan Tower dan puluhan saksi sudah diperiksa dan diselingi gugatan Saptiastuti atas penerbitan Sprindik di PN. Jakarta Selatan.

Perkara Penggadaan Tower Tranmisi PLN dirilis langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin pada Senin (25/7/2022) di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa dan diliput puluhan wartawan media cetak, online dan media TV.

Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN bernomor: Print-39/F.2 /Fd.2/07/ 2022 tanggal 14 Juli 2022.

INDONESIA EXIMBANK

Secara terpisah, Kejagung periksa Direktur LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) alias Indonesia Eximbank (sebutan di kalangan pengusaha, Red) IGE alias I Made Gde Erata.

Pemeriksaan ini merupakan pertama dilakukan terhadap Jajaran Direksi LPEI dan ini juga petunjuk bakal diikuti Jajaran Direksi lainnya guna tetapkan tersangka Sritex Jilid II.

Bagi sebagian Pengurus LPEI, Gedung Bundar bukan hal asing, sebab 3 tahun lalu, tepatnya Kamis (13/1/2022) lima Pejabat LPEI ditetapkan tersangka perkara pemberian kredit bermasalah oleh LPEI sampai Rp 2, 6 triliun.

Bahkan, dalam perkara tersebut ditetapkan pula 7 orang Pejabat LPEI sebagai tersangka perkara penghalangan penyidikan dimana salah satunya adalah seorang Advokat.

Lima tersangka, adalah Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016, Ferry Sjaifullah (Kadiv Pembiayaan UKM 2015-2019), Josef Agus Susanta (Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016).

Serta, Purnomo Sidik Noor Mohammad (Eks Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010 -2014, Eks Kepala Departeman Pembiayaan UKM LPEI 2014 – 2018) dan Djoko Slamet Djamhoer (Eks Kadiv Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 – Januari 2019).

Berbeda dengan BRI dan LPEI, maka Jajaran Direksi BNI malah belum tersentuh sama sekali kendati puluhan Eksekutif BNI sudah diperiksa.

“Semua dilakukan bertahap Bang. Beri kami kesempatan bekerja dan tuntaskan perkara, ” lanjut sebuah sumber sekaligus akhiri perbincangan, Jumat malam.

LENGKAPI BERKAS

Pada bagian lain, guna melengkapi berkas 9 tersangka. Berkas tiga tersangka atas nama Iwan Setiawan Lukminto sudah diserahkan tahap II, lalu dilimpahkan ke pengadilan.

Mereka yang diperiksa, GNW (Mantan Pemimpin Grup Risiko Kredit Bank DKI tahun 2020).

Seterusnya, SPR (Karyawan Swasta), BK (Kadiv DBU BRI tahun 2017) dan AFCB (
Wakadiv ARK BRI tahun 2017).

“Mereka diperiksa guna penguatan alat bukti dan lengkapi pemberkasan, ” ujar Anang Supriatna.(ahi)