Presiden Cek dan Dengarkan Langsung Satgas PKH: Warning Bagi Pelaku untuk Urungkan Niat Jahat

Kajian Indikasi Nilai Capai 150 Triliun
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Presiden Prabowo Subianto tidak hanya Omon-omon. Dia turun ke lapangan dan langsung mengecek dan mendengarkan langsung kinerja Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan).

Jaksa Agung ST. Burhanuddin langsung menyampaikan kepada Presiden, Menhan sekaligus Ketua Tim Pengarah Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin dan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih.

Mengacu kepada Perpres Nomor 5 tahun 2025, Presiden menunjuk Menhan sebagai Ketua Tim Pengarah didampingi Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri sebagai Wakil Ketua.

Sementara Pelaksana Satgas PKH ditunjuk Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah didampingi Kasum TNI dan Kabareskrim sebagai Wakil Ketua.

Kehadiran Presiden bersama anggota Kabinet Merah Putih sekaligus pengecekan penertiban tambang timah ilegal dan penyerahan barang rampasan negara perkara timah.

WARNING

“Kita patut apresiasi atas kehadiran langsung Presiden ke lapangan. Ini bukti kepedulian sekaligus penegasan sikap Presiden yang komit atas pemberitaan antaran tindak pidana korupsi, ” kata Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Senin (6/10) malam.

Ditambahkan Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI periode 2024 -2029 kehadiran secara fisik Presiden bukti apa yang disampaikan di aneka kesempatan juga bukan sekedar Omon-omon.

“Semoga kehadiran Presiden ini menjadi Warning bagi para pihak-pihak yang coba-coba melakukan penyimpangan, mengurungkan niatnya, ” akhiri Erman.

Di berbagai forum, Prabowo ingatkan kepada pelaku penyimpangan untuk tidak mengulangi perbuatan dan mengembalikan apa yang telah diambil secara tanpa hak.

150 TRILIUN

Jaksa Agung mengungkapkan data per 1 Oktober 2025, Satgas PKH berhasil
menguasai kembali kawasan hutan yang digunakan untuk Perkebunan seluas 3. 404. 522, 67 hektar.

Kemudian, dia menjelaskan dari total 3, 4 juta kawasan hutan tersebut, sebanyak 1. 507. 591, 9 hektar telah diserahkan dan penitipan kebun sawit dalan kawasan hutan tersebut kepada PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang terbagi menjadi 4 tahapan.

Sementara sisanya seluas 1.814.632,64 hektar, dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT. Agrinas Palma Nusantara.

“Berdasarkan Kajian Indikasi Nilai yang dilakukan oleh Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektare dengan indikasi nilai total sekitar Rp150 triliun atau sekitar Rp46,55 juta per hektare berdasarkan perhitungan kajian indikasi nilai secara cepat, ” beritahu Burhanuddin.

KAWASAN PERTAMBANGAN

Sedangkan penertiban kawasan pertambangan di kawasan hutan, Satgas PKH dipimpin Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah telah berhasil identifikasi 5.342,58 hektar yang diketahui beroperasi tanpa melalui mekanisme yang ditentukan terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang tersebar di Provinsi Sultra, Sulteng dan Malut.

Atas temuan tersebut, lanjut Jaksa Agung Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah entitas perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan pada sektor pertambangan yang beroperasi tanpa melalui mekanisme yang ditentukan terkait PPKH dengan luas yang berhasil diverifikasi seluas 2.709,02 ha yang tersebar di 7 provinsi.

“Atas luas hutan yang dapat diverifikasi tersebut per tanggal 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 ha atas 39 entitas perusahaan/korporasi, ” paparnya.

PENEBANGAN LIAR

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung juga melaporkan tentang
Penebangan Liar (Illegal Logging).

Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi awal yang diterima, terdapat praktik illegal logging di kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 21.000 ha di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar, sejak tahun 2023 hingga tahun 2025.

Dilanjutkan Jaksa Agung, aktivitas penebangan tersebut hingga kini masih terus berlangsung, dengan luas area yang telah dirambah mencapai kurang lebih 500 hektare dan seluruhnya berada di dalam kawasan hutan yang semestinya dilindungi oleh ketentuan hukum kehutanan.

“Kejaksaan memandang bahwa dugaan kegiatan illegal logging ini bukan hanya soal pelanggaran administratif atau perizinan, tetapi telah menyentuh ranah pidana yang berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya hutan negara dan akan mengusut tuntas dugaan kegiatan illegal logging, ” akhirinya.(ahi)