JAKARTA: Fenomena pengendara menutupi pelat nomor kendaraan kembali marak di sejumlah titik di Jakarta. Pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) disebut dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Tindakan tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.
“Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” ujar AKBP Ojo kepada wartawan, pada Jumat (10/10/2025).
AKBP Ojo mengatakan, anggota di lapangan akan menindak pengendara yang menutupi pelat nomor, baik melalui teguran langsung maupun penilangan.
“Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatan. Tapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak melalui ETLE, baik mobile maupun statis,” terang Ojo.
Sejumlah pengendara, termasuk pengemudi ojek daring, terlihat menutupi sebagian pelat motor mereka menggunakan kertas, lakban, hingga bungkus susu untuk menghindari ETLE.
Para pengendara mengaku menutup pelat nomor, karena khawatir terkena tilang ETLE yang dinilai sering salah sasaran di jalan raya. (Amin)












