Barang Rampasan Lain Dilelang 8 Mei
PORTALKRIMINAL. ID-JAKARTA: Pusat Pemulihan Aset pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung sukses lelang barang rampasan terakhir terkait perkara Eks. Kadishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono pada Jumat (17/10).
Dengan demikian, Kapus Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Dr. Emilwan Ridwan telah menuntaskan semua barang rampasan perkara Udar.
Pria Bugis jebolan Fakultas Hukum Unhas ini pun melenggang sebelum meninggalkan jabatan untuk menduduki jabatan baruyang sebagai Kajati Kalbar yang direncakan Kamis pekan depan dilantik oleh Jaksa Agung.terkadang
“Alhamdulillah. Semua tidak bisa diraih tanpa dukungan penuh waktu dari Jajaran BPA dan teman-teman Wartawan yang terus support dan terkadang kritisi atas kinerja BPA, ” kata Emil merendah saat dihubungi Sabtu (18/10).
Era Emilwan jabat Kapus Penyelesaian Aset setahun lebih, banyak rampasan perkara korupsi yang berhasil dilelang, termasuk perkara Lee Darmawan yang sudah inkracht sejak 1992.
Lelang barang rampasan ini, 1 unit Condotel The Legian Nirwana Suites Nomor unit 1322, Garden View, type Standar, Wing 1 Iantai 3 luas 49,61 m² sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 243/III/Wing 1 Badung a.n. PT Mitra Asian Properti Gambar Denah: 457/2011 (Pemecahan Sertifikat Induk Nomor 3).
Objek barang rampasan di Jl. Melati Nomor 1 Lingkungan Legian Kelud, Kelurahan, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal dengan Pullman Bali Legian Nirwana).
UDAR PRISTONO
Kapuspenkum Anang Supriatna menerangkan lelang barang rampasan terkait perkara Udar Pristono, berupa 1 Condotel di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Dari pelaksanaan lelang yang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction barang rampasan tersebut, laku terjual Rp 1, 026 miliar.
“Lelang dilaksanakan melalui perantara KPKNL Denpasar yang didukung oleh Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Denpasar, ” jelas Anang, Sabtu (18/10).
Sebelum ini, pastinya Kamis (8/5/2025)
BPA telah melelang dua barang rampasan terkait terpidana yang sama yang berada di Bali.
Pertama, 1 unit Condotel Mercure Bali Legian No. Unit 416 A lantai 4, tipe Deluxe Balcony, luas 28,20 m², berlokasi di Jl. Sriwijaya No. 1, Legian, Kab. Badung, Bali, laku terjual senilai Rp 800 juta dari nilai limit Rp 780 juta.
Lainnya, 1 unit Condotel The Legian Nirwana Suites No. Unit 1406, tipe Standar, Wing 1, lantai 4, luas 49,61 m², berlokasi di Jl. Melati No. 1, Lingkungan Legian Kelud, Kel. Legian, Kec. Kuta, Kab. Badung, Bali (dikenal dengan nama Pullman Bali Legian Nirwana), laku terjual senilai Rp 1.030.000.000.
“Lelang barang rampasan ini sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016, ” tutup Anang.
PROYEK TRANSJAKARTA
Perkara yang menjerat Udar, putra seorang Purnawiran Jendral TNI terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penggadaan Proyek TransJakarta, tahun anggaran 2012 dan 2013.
Nilai proyek sebesar Rp 73, 8 miliar. Uang negara yang dikorupsi Udar dalam kapasitas Kadishub DKI Jakarta sebesar Rp 9, 5 miliar.
Kasusnya mencuat ketika Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok tidak bersedia melunasi 531 unit bus bermasalah karena syarat praktik koruptif.
Praktik koruptif terindikasi dari penggadaan 13 unit bus yang dibeli, namun keadaan sudah berkarat.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) belakangan temukan permufakatan jahat dan 19 peserta tender dinyatakan melanggar hukum, 2014.
Udar dijadikan tersangka dan divonis 5 tahun penjara dan diperberat menjadi 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.(ahi)












