Langgar Pasal 143 Ayat (4) KUHAP
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tidak ditanggapi Kejari Jakarta Pusat, Tim Penasehat Hukum M. Adhiya Muzakki mengadukan ke Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Kejaksaan Agung.
Ketua Tim Penasehat Hukum M. Adhiya Muzakki, Erman Umar mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pelaporan kepada Kejari Jakarta Pusat pada Rabu (15/10) tak direspon.
“Jadi, tadi kita laporkan ke Direktur Penuntutan dalam bentuk surat dan diterima oleh petugas bernama Ayu, ” kata Erman, Senin (20/10).
Pengaduan Erman ini terkait belum diberikannya Surat Dakwaan dan BAP kepada kliennya paska dilimpahkan berkas perkara M. Adhiya Muzakki ke Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, Kamis (9/10).
Erman berharap Direktur Penuntutan segera menindak lanjuti permohonan permintaan turunan surat pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan dan BAP.
“Surat dakwaan dan BAP tersebut sangat penting untuk pembelaan klien kami di pengadilan nanti, ” ujar Erman menjelaskan alasan.
LANGGAR UU
Kepada Portalkriminal. Id., Erman menjelaskan sikap Kejari Jakarta Pusat/ Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum memberikan surat dakwaan dan BAP bisa diklasifikasikan melanggar ketentuan undang-undang, dalam hal ini Pasal 143 Ayat (4) KUHAP.
Pasal ini menjelaskan, Turunan Surat Pelimpahan Perkara Beserta Surat Dakwaan dan BAP disampaikan
kepada Tersangka atau kuasanya atau
Penasehat Hukumnya pada saat yang bersamaan dengan Penyampaian Surat Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri (PN).
“Sikap ini jelas-jelas melanggar ketentuan undang-undang yang pada akhirnya, merugikan dalam pembelaan klien kami di persidangan nantinya, ” pungkas Erman.
Adhiya Muzakki adalah salah satu tersangka perkara penghalangan penyidikan selain Marcella Santoso dan Tian Bachtiar.
Perkara ini pengembangan perkara pokok, yakni dugaan suap dan atau gratifikasi dalam putusan Onslag perkara 3 Korporasi CPO yang menjadikan tersangka Hamim Djuyamto Dkk. (ahi)












