Tak Tunjukan Kualitas Tangani Tipikor, Jaksa Agung: Kajati dan Kajari Bakal Dievaluasi (Dicopot) !

Kasus Proyek Fiktif Telkom di Kejati DKJ
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Jaksa Agung ST. Burhanuddin ingatkan 17 Kajati yang dilantik dan Kajari, dirinya tak segan-segan mengevaluasi yang minim atau bahkan tidak ada produk penanganan perkara korupsi.

“Saya akan evaluasi (copot, Red) jika minim atau bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), ” tegasnya, Kamis (24/10).

Statement Burhanuddin disampaikan saat melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung.

Diantara Kajati yang dilantik adalah Eks. Direktur Penuntutan pada Jampidsus Sutikno sebagai Kajati Riau, Eks. Kapus Penyelesaian Aset pada BPA Dr. Emilwan Ridwan sebagai Kajati Kalbar.

Lalu, Dr. Chatarina Muliana yang sempat berdinas di KPK dan dikenal tegas lalu diperbantukan di sebuah kementerian, sebagai Kajati Bali, Yudi Indra Gunawan (Kajati Kaltara) dan Tiyas Widiarto (Kajati Kalsel).

KUALITAS

Jaksa Agung minta penanganan perkara Tipikor diutamakan kualitas pendidikan dan akan lebih baik disertai jumlah.

“Tunjukkan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, utamanya kualitas penyidikan dan jumlah. ”

Selain itu, Burhanuddin, “minta jaga integritas diri dan keluarga, laksanakan pengawasan di satuan kerja guna mewujudkan perilaku dan tutur kata. ”

Sikap tegas pria yang memelihara kumis tebal ini belakangan mengemuka saat mencopot Mantan Kajari dan Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting dan Hendrie dari status Jaksa karena terima uang hasil tilep barang bukti oleh terdakwa Jaksa Azzam masing-masing Rp 500 juta.

Namun, tak urung ada beberapa perkara yang ditangani, khususnya di Kejati DKJ timbul tenggelam, seperti perkara perkara proyek Fiktif senilai Rp 432 miliar (M) di Telkom.

Sejak disidik beberapa bulan lalu dan ditetapkan 11 tersangka sampai kini, tidak diketahui kelanjutannya.

Dari 11 tersangka yang ditetapkan tak seorang pun dari Jajaran Direksi PT. Telkom. Hanya dua orang pelaksana teknis dijadikan tersangka.

Mereka, adalah AHMP (Eks. GM Enterprise Segment Financial Management Service PT. Telkom periode 2017 – 2020 dan HM (Eks. Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017).

Perkara ini ingatkan Skandal Lahan Cipayung yang hanya menjerat JFR dan MTT (diduga Calo Tanah), Notaris Linda Darlina Siran dan Mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Lahan Kota (Distamhut) Pemprov DKI inisial HH, yang ditetapkan tersangka, Juni 2022.

Sampai dibuktikan bersalah tidak ada tindak lanjut terhadap Kadis Dinas Pertamanan dan Lahan Kota (Distamhut) DKI Suzy Marsitawaty Anwar dan Eks. Kadis Distamhut Djafar Muchlisin ?

AMANAH

Terakhir, Jaksa Agung tak lupa juga mengingatkan sumpah jabatan yang telah diucapkan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.

Amanah harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas dan moral, serta dilandasi dengan profesionalisme.

“Saya akan menindak tegas, jika ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang diemban, ” pungkasnya.

Diantara 20 Pejabat Eselon II yang dilantik,
Riono Budisantoso (Direktur Penuntutan pada Jampidsus) dan Sofyan (Kapus Penyelesaian Aset pada BPA).(ahi)