JAKARTA- Hakim tunggal Sulistyanto Rokhmad Budiharto menolak gugatan praperadilan yang diajukan aktivis mahasiswa Khariq Anhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
“Majelis hakim menolak permohonan praperadilan seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata Hakim di muka persidangan, Senin. Setelah membaca putusan, hakim langsung menutup sidang dan mengetuk palu.
Hal tersebut sontak membuat pengunjung sidang langsung menyuarakan protesnya.
“Bebaskan kawan kami!” seru pengunjung. Adapun Khariq Anhar menggugat dua perkara terhadap kepolisian terkait penetapannya sebagai tersangka penghasutan massa aksi akhir Agustus 2025.
Perkara nomor 128/Pid.Pra/PN JKT. SEL ditujukan pada Ditressiber Polda Metro Jaya. Sementara perkara nomor 131/Pid.Pra/P. JKT. SEL ditujukan pada Direskrimum Polda Metro Jaya.
Enam Tersangka Penghasutan Demo Polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
Satu dari enam orang tersangka adalah Delpedro. Sementara lima orang lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL. Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
“Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam. (Ralian)












