Munaslub PB. PSTI Kisruh, GSTM Minta Menpora dan Ketum KONI Pusat Turun Tangan: Batalkan, Ulang Munaslub

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Puluhan peserta aksi unjuk rasa datangi Kantor Menpora dan KONI Pusat desak kedua petinggi kedua institusi untuk membatalkan Munaslub PB. PSTI yang digelar, Sabtu (1/11).

“Kami minta Menpora dan Ketua Umum KONI Pusat membatalkan hasil Munaslub dan mengambil alih guna penyelamatan organisasi PB. PSTI (Persatuan Sepak Takraw Indonesia), ”
kata Irwansyah, Motor Gerakan Sepak Takraw Menggugat (GSTM), Senin (3/11).

Dasar permintaan GSTM karena Munaslub yang digelar tidak sesuai
AD/ART dan rapat rekonsiliasi pra munaslub.

Seperti pimpinan sidang yang disepakati 1 dari unsur Karateker dan 2 dari peserta, tapi praktiknya sidang hanya dipimpin unsur Karateker atas nama Syahrizal pada rapat pleno I.

Tidak berhenti disitu keganjilan pada Munaslub.

Pada rapat pleno II yang agenda Hak kepesertaan untuk memilih ketua umum tentang Laporan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), pimpinan sidang mengabaikan hak peserta untuk mengetahui berapa jumlah hak suara perwakilan dari 37 Provinsi.

Akibat kesengajaan pimpinan sidang, maka ada hak suara beberapa
provinsi yang tidak diikut sertakan dalam pemilihan tanpa mendapatkan
lampiran surat keputusan dari Tim TPP.

Sebagaimana diketahui hanya 24 utusan provinsi yang menggunakan hak suara.

Oleh karena itu Tim Karateker diduga dengan sengaja secara terstruktur, sistematis dan massif menangkan salah satu kandidat atas nama Suryanto tanpa mempertimbangkan hak peserta dan AD/ART PSTI.

WALK OUT

Akibat dari kekisruhan itu, calon Ketum PB. PSTI Rudianto Manurung dan barisan pendukungnya memilih menolak dan keluar forum sidang (Walk Out).

Mereka merasa dirugikan dengan tidak dilibatkan hak suara beberapa utusan Provinsi PSTI.

Padahal, Rudianto Manurung yang dikenal pengusaha muda sukses adalah salah satu calon yang memiliki dukungan 20 PSTI Provinsi dari 37
jumlah PSTI Provinsi.

“Konflik terjadi di tingkat PB PSTI, namun yang dikorbankan adalah PSTI
tingkat provinsi tanpa mengabaikan proses organisasi dan masa pemberlakuan SK dalam kerja TPP kepesertaan, ” tutuk pernyataan sikap GSTM yang ditanda tangani Irwansyah.(ahi)