Pastikan Direksi LPEI Yang Dibidik, Team Leader 2 Credit Review I Dicecar

Pemeriksaan Saksi Tiada Berujung
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Pastikan Jajaran Direksi LPEI alias Indonesia Eximbank yang akan dibidik Sritex Klaster II, Kejaksaan Agung cecar Team Leader 2 Credit Review I LPEI periode 2019- 2020 inisial GAN.

Pertanyaan itu mengemuka karena sejak disidik Maret 2025, baru dua Direktur LPEI yang diperiksa dan belum menjangkau Dirut LPEI seperti halnya Direksi Bank BNI.

Bandingkan dengan Bank BRI yang sudah periksa 8 Direktur, termasuk dua Dirut BRI Sofyan Basir dan Asmawi Sjam.

Bank BNI, Bank BRI dan LPEI adalah anggota Sindikasi Perbankan yang kucurkan kredit Rp 2, 5 triliun ke PT. Sritex secara melawan hukum.

Kapuspenkum Anang Supriatna enggan menanggapi lebih jauh pemeriksaan GAM dan upaya Kejagung tetapkan tersangka unsur LPEI.

“Saya tegaskan pemeriksaan tersebut dalan rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sekaligus upaya membuat terang tindak pidana, ” katanya diplomatis, Rabu (5/11) malam.

Dalam keterangannya, tidak dijelaskan peran dan keterlibatan GAN dalam perkara yang merugikan negara Rp 1 triliun lebih.

Penanganan perkara Sritex Jilid II terbilang lama dibanding Jilid I.

Hanya butuh waktu dua bulan, pada Rabu (21/5) sudah ditetapkan 3 tersangka.

Dua bulan berikutnya, 8 tersangka pada Senin (21/7) dan terakhir pada 3 Agustus seorang tersangka.

Secara terpisah, ikut diperiksa PSN (Group Head Klaim Benda PT. Asuransi Jasa Indonesia), RMN (Senior Association pada Maja Law Office) dan TKJ (Notaris di Jakarta pada Kantor Notaris & PPAT Tjoa Karina Juwita).

LAMBAN

Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea yang dihubungi terpisah sependapat bahwa penetapan tersangka Sritex Klaster II atau Jilid II berjalan lamban dan berkutat pemeriksaan saksi tanpa langkah hukum, minimal pencegahan ke luar negeri.

“Kita sepakat. Setidaknya ada Direksi dari ke-3 unsur Sindikasi Perbankan kan dicegah bepergian ke luar negeri, ” ujar Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI).

Dia mencontohkan pencegahan Wadirut Sritex Iwan K. Lukminto usai diperiksa berulang kali sampai kemudian ditetapkan tersangka.

Selain itu, tambah pria berkacamata ini juga seiring atensi Presiden dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan dalam dunia perbankan.

“Artinya perkara Sritex tak luput perhatian mereka dan Kejagung harus menjawabnya agar Trust Publik terjaga, ” harap Iqbal.

Dalam perkara ini, baru dua Direktur LPEI yang diperiksa, yakni NS diduga Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016) dan I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).

TERUS DIRUNDUNG KASUS

Dari catatan, LPEI pernah disidik pemberian kredit bermasalah Rp 2, 6 triliun, pada awal Januari 2022.

Lima Petinggi LPEI dijadikan tersangka, yaitu Arif Setiawan (Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016), Ferry Sjaifullah (Kadiv Pembiayaan UKM 2015-2019), Josef Agus Susanta (Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016).

Serta, Purnomo Sidik Noor Mohammad (Mantan Relationship Manager tahun 2010 -2014) dan Mantan Kepala Departeman Pembiayaan UKM tahun 2014 – 2018) dan Djoko Slamet Djamhoer (Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 – Januari 2019).

Awal tahun ini, KPK juga tetapkan dua Direktur Pelaksana LPEI terkait pemberian kredit kepada 11 debitur sebesar Rp 11,7 triliun.

Dua Direktur LPEI dimaksud, Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI.

Aneka perkara di tubuh LPEI teringat statement Presiden bahwa dia telah perintahkan Menteri terkait untuk memberhentikan Direksi BUMN yang nakal. Ganti dengan yang kredibel dan bermoral.

“Maksud pernyataan itu, juga termasuk penanganan perkara LPEI ini. Lebih cepat ditentukan tersangka lebih cepat pula dilakukan pemberhentian Direktur yang nakal, ” pungkas Iqbal.(ahi)