Antasari Azhar Meninggal Dunia: Sikap Tegas Eks Ketua KPK Kini Tinggal Kenangan

Semoga Amal Baik -Amal Soleh DiterimaNya
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Mantan Ketua KPK (2007-209) Antasari Azhar telah pulang ke Rahmatullah pada Sabtu (8/1/1).

“Innalilahi Wainnailaihi Rojiun. Pak Antasari telah meninggal dunia hari ini, ” kata Ahmad Djainuri biasa disapa Bang Djai, Sabtu (8/11).

Bang Djai adalah mantan Kasi Intelijen saat Antasari Azhar menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan sejak tahun 2000 – 2007.

Mereka bersama pernah memburu Tommy Hutomo Mandala Putra saat berstatus buron pada perkara pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita.

“Semoga semua amal baik dan amal sholeh diterimaNya. Aamiin, ” doakan Bang Djai sekaligus akhiri percakapan.

Menurut rencana jenazah akan disolatkan Masjid Ady Syarif, Serpong, Tangerang Selatan Bangsa Ashar.

“Saya baru konfirmasi ke teman-teman Pengurus Masjid Asy Syarif. Solat jenazah akan dilakukan bangsa Ashar, ” tambah Boyamin Saiman, mantan kuasa hukum almarhum, secara terpisah.

TIDAK HANYA URIP

Almarhum yang dilahirkan 72 tahun lalu, tepatnya pada 18 Maret 1963 di Pro Indi Babel (dahulu masuk Provinsi Sumsel, Red) dikenal sebagai jaksa yang miliki prinsip dalam menjalankan tugas.

Tak jarang, sikapnya yang tegas itu banyak pihak salah mengartikan dan pada akhirnya Alumnus Fakultas Hukum Unsri “dimusuhi” banyak pihak bahkan dari kalangan internal sendiri, Kejaksaan.
Seperti dalam penanganan penangkapan Jaksa Urip sempat terjadi perdebatan dengan Jamintel Alm. Wisnu Subroto dan Jaksa Agung Hendarman Supanji.

Dalam percakapan dengan penulis di kediamannya, 2016, Antasri tegaskan dalam perkara Urip sebenarnya ada dua pejabat lain yang harus bertanggung jawab.

“Kalau dianggap saya tidak peduli, saya tanda tangani penetapan dua tersangka baru. Tentu, setelah dilengkapi alat bukti lain. Namun, saya tidak lakukan, ” ujarnya menjelaskan sikap jika dirinya dianggap tidak perduli lagi ke lembaga soalnya, Kejaksaan.

Hanya kepada penulis saat itu, dia enggan menjelaskan siapa kedua pejabat dimaksud.

Urip harus terima resiko sendirian atas perbuatan terima suap 660 ribuan dolar AS sekitar Rp 6 miliar, 2018. Dia pun dipidana 20 tahun penjara !

Urip saat itu menjabat Ketua Tim Penyelidik kasus dugaan penyerahan aset bodong (istilah Jaksa Agung Hendarman Supanji, Red) ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) terkait pembayaran utang BLBI Bank BNI milik Sjamsul Nursalim.

KETUA KPK

“Saya ini sekarang ini ditunjuk sebagai Ketua KPK. Jadi, saya harus bertanggung jawab dan melaksanakan sepenuh hati. Ini amanah, ” ucapnya kepada penulis saat itu.

“Saya ingin hapus semua “dosa” saya selama ini saat menjalankan tugas sebagai Jaksa, ” tegasnya dalam percakapan di kediamannya tak lama setelah peroleh bebas bersyarat perkara Nasruddin Zulkarnain.

Dalam perkara ini, Antasari dipidana 18 tahun penjara, 2010. Enam tahun kemudian dapat bebas bersyarat.

AULIA POHAN

Muncul aneka spekulasi dipidananya Antasari yang pernah menjabat Kabid Hubmedmas pada Puspenkum ini terkait dipidanakannya Besan SBY, Aulia Pohan terkait perkara Bank Indonesia.

Dalam percakapan saat itu, Antasari mengaku dirinya sempat dipanggil ke Istana dan bertemu Presiden SBY. Dirinya sempat dimarahi SBY, namun pria yang memelihara kumis tebal ini yak bergeming.
Informasi marahnya SBY sampai juga ke telinga Fachri Hamzah.

“Begini-gini, saya pernah marahin SBY. Saya berdebat berempat di Istana dengan Pak SBY. Ternyata Pak SBY marah ke Antasari karena besannya ditangkap,” ujar Fahri dalam diskusi di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jumat (21/6/2013).

Selamat Jalan Pak Antasari. Semoga Allah menerima semua amal baik dan amal Soleh. Aamiin.(ahi)