Tantangan Sritex Klaster II Mangkrak
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Hanya butuh waktu 4 bulan, bagi Nurcahyo Jungkung Madya untuk duduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: 1064/2025 tertanggal 25 November, Mantan Kasubdit Tipikor dan TPPU pada Direktorat Pidsus, Kejaksaan Agung, dia dipercaya sebagai Kajati Kalteng.
Jabatannya yang ditinggalkan diisi Syarief Sulaiman Nahdi yang sebelumnya menduduki jabatan Asisten Khusus Jaksa Agung. Syarief adalah juga Mantan Kasubdit Tipikor dan TPPU menggantikan Nurcahyo.
Nurcahyo dilantik sebagai Direktur Penyidikan pada Rabu (16/7/2025) bersamaan dengan pelantikan Syarief sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.
Sementara Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dipromosi sebagai Kajati Jatim (Kajari Tipe A). Dia juga bersama Nurcahyo dan Syarief, dilantik sebagai Kajati Kalteng pada Rabu (16/7)
Sedangkan Kajati Jatim Kuntadi, yang bakal digantikan belum diketahui bakal dipromosi kemana.
Diduga dia bakal mengisi jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) yang kosong sejak 1 November ditinggal Dr. Amir Yanto.
Syarief yang sempat ditanya Portalkriminal. Id., Rabu (26/11) pagi menyatakan terima kasih atas ucapan dan dukungannya. “Terima kasih Mas. ”
ALA BURHANUDDIN
Promosi dan mutasi makin mempertegas jangka waktu menjabat bukan menjadi parameter bagi seorang Jaksa.
“Kita sebut saja Ala Burhanuddin guna mudahkan memahami fenomena belakangan ini, ” komentari Pemerhati Hukum Erman Umar yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI periode 2024- 2029.
Dalam konteks manajemen tidak ada yang salah mempromosi teman dekat, satu aliran dan semacamnya yang dikenal dengan istilah Manajemen Ala Amerika. Sebaliknya, rigid dan taat asas ala Jepang, yakni kedepankan meritokrasi.
Bagi Erman, apapun alasan promosi dan mutasi adalah hak yang melekat pada jabatan Jaksa Agung yang kini dijabat ST. Burhanuddin.
“Apakah nantinya, promosi dan mutasi serba singkat akan mendorong organisasi lebih baik, lebih maju, waktu akan menentukan, ” ujarnya.
PEKERJAAN RUMAH
Bagi Syarief, ada tantangan yang harus dijawab dan dituntaskan, seperti kasus Sritex Klaster II yang jalan di tempat meski Jajaran Direksi Bank BNI, BRI, LPEI sudah diperiksa.
Belum lagi, soal Program Digitalisasi Pendidikan yang jadikan Mendikbudristek (saat itu) Nadiem A. Makarim sebagai tersangka belum juga menyentuh para Vendor pengadaan 1, 2 laptop Chromebook guna maksimalkan pengembalian kerugian negara Rp 1, 9 triliun.
Terakhir, perlu dikoordinasikan dengan Kapuspenkum terkait tiadanya rilis kegiatan pemeriksaan dua pekan terakhir, khususnya soal Sritex dan Digitalisasi Pendidikan.
“Semua semata guna hindari Syak wasangka,” pungkas Erman.(ahi)












