Periksa Mantan Dirjen Pajak (Era Menkeu Sri Mulyani) Suryo Utomo: Penetapan Tersangka Soal Waktu

Djarum Pernah Terseret Kasus Menara BCA
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Periksa Mantan Staf Ahli Menkeu (Sri Mulyani) Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo (SU). Penetapan tersangka tidak lama lagi ditetapkan.

Bersama Suryo Utomo yang sempat menjabat Ditjen Pajak era Menkeu Sri Mulyani ikut diperiksa Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP).

Sampai pemeriksaan selesai digelar di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung Suryo dan Bernadette dapat pulang melenggang karena tidak ada perubahan status juga tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan pemberkasan perkara.

“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka, Red), ” katanya, Selasa (25/11) malam.

Dalam keterangannya, tidak dijelaskan alasan pemeriksaan kedua orang saksi serta peran mereka dalam perkara dugaan manipulasi dan atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan (korporasi) serta wajib pajak tahun 2016 -2020.

Perkara ini makin menambah deretan panjang perkara korupsi terjadi pada era Jokowi sejak 2014 -2024.

Mulai pembangunan proyek jalan tol layang Japek II alias Tol MBZ yang merugikan negara Rp 510 miliar, perkara tambang timah ilegal Rp 300 triliun, Program Digitalisasi Pendidikan di Kemdikbudristek Rp 1, 9 triliun dan tata kelola minyak mentah Rp 285 triliun.

BELUM BERUBAH STATUS

Sejak disidik sebulan lalu, 5 orang telah dicegah ke luar negeri diikuti penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi.

“Kita perlu dalami dan perkuat alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi yang kini sudah berjumlah 40-an orang, ” tutur sebuah sumber secara terpisah.

Dia yakinkan Portalkriminal. Id., bahwa tim penyidik bekerja sangat serius dan penetapan tersangka hanya soal waktu saja.

“Yakinlah Bang. Kita bekerja sangat serius. Jadi, penetapan tersangka hanya soal waktu, ” pungkasnya.

Tanpa kata serius, Publik sudah tahu kinerja Satker Jampidsus. Bisa jadi kata serius disampaikan terkait atensi Presiden dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengingat penerimaan sektor pajak belum maksimal dan rakyat dikorbankan dengan memungut aneka pajak pada 10 tahun terakhir.

Belakangan, terungkap saat Purbaya ditunjuk sebagai Menkeu penerimaan pajak belum maksimal karena pemberian priveleges kepada korporasi dan wajib pajak pribadi, tentu semua bisa terjadi sebab ada kongkalikong dengan pejabat dan petugas pajak.

DJARUM

Terseret Djarum dalam kasus hukum bukan pertama kali. Jauh sebelum ini sekitar 2016 pernah berurusan dengan Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerjasama pemanfaatan lahan bekas Hotel Indonesia antara PT. Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah (Anak Usaha Djarum) pada 2004.

Direktur Penyidikan (saat itu) Alm. Fadhil Zumhana menerbitkan Sprindik bernomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016.

Penerbitan Sprindik, karena ditemukan bukti pelanggaran dengan, dibangunnya BCA Tower dan Apartemen Kempinski oleh PT. Cipta Karya Bumi. Padahal, kedua bangunan tidak termasuk kesepakatan BOT (Built Operator Transfer) dengan PT. Hotel Indonesia Natour. Negara dirugikan sekitar Rp 1, 2 triliun.

Belakangan meski nyata-nyata ada perbuatan, Kejagung menyatakan perkara itu masuk ranah perdata dan disampaikan langsung oleh Jaksa Agung HM. Prasetyo, Jumat (20/1/2017).

Ironis, sampai kini tidak diketahui apakah sudah diajukan gugatan perdata. Sebelum ini, Kementerian BUMN tidak kunjung memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejagung, dalam hal ini Jamdatun guna mengajukan gugatan perdata.(ahi)