Jangan Dilupakan Juga KSO Steel-Bukaka
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Korporasi (PT. Acset Indonusa) dinyatakan bersalah dan dihukum bayar kerugian negara Rp 179, 99 miliar: Kapan PT. Waskita Karya ditetapkan tersangka korporasi ?
Pertanyaan tersebut mengemuka karena kerugian negara tersebut akumulasi dari kerugian negara proyek Tol MBZ sebesar Rp 510, 08 miliar. Sementara Acset dan Waskita tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO) usai dinyatakan pemenang proyek Tol MBZ pada era Pemerintahan Jokowi- Ma’ruf Amin.
Hal tersebut merujuk pada putusan majelis hakim perkara terdakwa Djoko Dwiyono Dkk bahwa pekerjaan pembangunan Tol MBZ telah dilakukan pembayaran sehingga memperkaya pihak KSO Waskita – Acset sebesar Rp 510,085 miliar, pada Selasa (30/7/2024) di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Selatan.
Putusan korporasi Acset Indonusa, anak usaha Astra Group dibacakan majelis hakim pada Rabu (16/6), karena terbukti melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut denda Rp750 juta serta uang pengganti Rp179,99 miliar. Sedangkan majelis hanya kenakan denda Rp 350 juta.
HINDARI KESAN TEBANG PILIH
“Suka tidak suka, Kejaksaan Agung harus menindak-lanjuti dan menjadikan korporasi Waskita sebagai tersangka, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Kamis (18/6).
Iqbal melanjutkan dengan segera menetapkan tersangka terhadap korporasi Waskita, maka kedan tebang pilih dengan sendirinya rapat ditepis meski Waskita adalah badan usaha milik negara.
Selain itu, kebijakan tanpa pilih kasih berkali disampaikan Pimpinan Kejaksaan, terakhir pada penyerahan PNBP Rp 1 triliun lebih oleh Jaksa Agung kepada Menkeu, pekan lalu.
“Dus oleh karena itu, saya meyakini penetapan tersangka hanya hitungan waktu, ” tukas Iqbal
KSO KRAKATAU STEEL – BUKAKA
Pada pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu (9/5) disebutkan pula, kerugian negara Rp 510 miliar adalah akumulasi akibat kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton Rp 347, 79 miliar, kekurangan mutu slab beton Rp 19, 54 miliar dan terakhir akibat kekurangan volume pada pekerjaan steel box girswr atau balok kotak baja sebesar Rp142, 75 miliar.
Dari uang yang dinikmati tersebut sebanyak Rp 367 miliar lebih masuk ke kantong KSO Waskita Karya dan Acset Indonusa sebagai pemenang lelang.
Sisanya sebanyak Rp142 miliar masuk ke kantong PT. Bukaka Teknik Utama (BTU) dan PT. Krakatau Steel sebagai pelaksana proyek dan tergabung dalam KSO Bukaka- Krakatau Steel.
“Tentunya pula, perkara KSO Krakatau- Bukaka jangan dilupakan, ” pinta Iqbal mengacu pada tuntutan jaksa sekaligus akhiri perbincangan.
Perkara ini tindak lanjut perkara proyek pembangunan design and build dan Jalan Tol Jakarta -Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat
termasuk pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat tahun 2016-2017.
Para terdakwa adalah Djoko Dwijono bersama-sama dengan Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite dan Sofiah Balfas serta Dono Parwoto telah diputus bersalah.(ahi)












