Motor Curian Dijual Cepat Rp 2,5 di Banten, Polrestro Tangerang Kota Tangkap Residivis Curanmor

TANGERANG : Satu pelaku curanmor dikenal sebagai residivis kambuhan ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Sepeda motor hasil kejahatan, dijual cepat oleh tersangka WS (42) ke wilayah Lebak dan Maja, Banten, dengan harga berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per unit.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan penangkapan pria warga Johar Baru, Jakarta Pusat Itu, dilakukan berdasarkan dua laporan polisi terkait kasus curanmor di wilayah Karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang.

“Hasil penyelidikan Tim Jatanras, lalu mengidentifikasi pelaku yang dilanjutkan penangkapan. “Tim kami menyita Honda Vario merah dan Honda Beat warna hijau yang akan dijual dan sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksinya,” ujar Parikhesit, Senin (15/6/2026) malam.

Kasat reskrim mengatakan, pelaku adalah residivis yang sudah empat kali di penjara dalam kasus serupa. WS ditangkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Barang bukti selain dua sepeda motor itu, disita kunci T, mata kunci T, dan kunci magnet yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan korban.

“Pelaku keluar masuk penjara, terakhir bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026,” jelasnya dengan menambahkan bahwa tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir di kontrakan milik warga permukiman. Modus yang digunakan merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan kunci magnet.

Masih menurut kasat reskrim, kendaraan roda dua curiannya dijual laris manis di wilayah Banten, dengan harga berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per unit.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku maupun penadah hasil kejahatan,” kata Jauhari.

Mantan Dirbinmas Polda Banten ini, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan segera melapor kelayanan Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Warto)