Usut Korupsi Program MBG, Kejagung Geledah 6 Lokasi di Jakarta hingga Bandung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lokasi yang digeledah tim penyidik tersebar di beberapa wilayah, termasuk Jakarta dan Bandung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti. Adapun sasaran penggeledahan meliputi kantor dan rumah dinas maupun pribadi milik para tersangka.

“Iya, enam lokasi penggeledahan. Beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung ya, beberapa tempat itu ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung, terus ada di beberapa tempat lain lah,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (11/6/2026).

Syarief menjelaskan, salah satu lokasi yang digeledah berada di Bandung, Jawa Barat, yang merupakan kediaman dari salah satu tersangka. Dalam operasi tersebut, tim penyidik berfokus mencari dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana para tersangka.

“Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada,” jelasnya. Seluruh barang bukti yang disita kini tengah didalami dan dianalisis oleh penyidik.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana,
mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, dan Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG, termasuk penunjukan yayasan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga tidak hanya menjadi pelaksana program, melainkan juga digunakan sebagai sarana kejahatan yang terafiliasi dengan para tersangka.

Selain tata kelola program pangan, Kejagung saat ini juga tengah mendalami klaster penyidikan lain di lingkungan BGN, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan sepeda motor listrik. (Ralian)