JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (11/6/2026).
Empat tersangka lainnya adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, pihak swasta Augusz Dewanggara, Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) Fika, serta marketing PT MSA Cory Erin Hardi. Tiga di antaranya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lanjutan pada Rabu (10/6/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026.
Taufik menjelaskan, kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Sumsel menemukan hasil audit Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang melebihi batas materialitas. Menanggapi temuan itu, pada Mei 2026, Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus laporan tersebut melalui Augusz.
Rusdi kemudian meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani untuk menemui Augusz di Jakarta melalui seorang perantara, Mulyono. Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Augusz bernegosiasi mengenai besaran komitmen fee untuk mengubah temuan audit BPK.
Augusz meminta fee sekitar Rp1,6 miliar, atau setara 1 persen dari pagu anggaran proyek infrastruktur atau 2 persen dari pagu pengadaan Pemkab Muara Enim. Setelah sepakat, Augusz berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis BPK Sumsel untuk mengubah hasil audit.
Sementara itu, Abi menyiapkan uang tersebut dari Fika dan Cory Erin selaku penyedia proyek smart board di Disdikbud Muara Enim. Dari penerimaan awal Rp500 juta, Abi membaginya menjadi dua klaster. Sebesar Rp100 juta diserahkan kepada Augusz, Rp100 juta kepada Mulyono di Jakarta, dan Rp300 juta dibawa ke Sumsel yang di antaranya diperuntukkan bagi Edison. Sebelumnya, Augusz juga diduga telah menerima Rp50 juta.
Atas perbuatannya, Augusz dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan/atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Edison, Fika, dan Cory disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau b UU Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ICW Soroti Fenomena Jual-Beli WTP
Merespons kasus ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim dan ASN BPK menunjukkan bahwa hasil audit kini telah menjadi komoditas yang diperdagangkan.
“Bahaya opini audit yang diperdagangkan. Opini audit BPK sudah menjadi komoditas dagang. Kasus korupsi yang melibatkan BPK terus berulang dengan modus serupa yaitu jual beli opini audit,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).
Wana menyebut predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kini diburu kepala daerah sekadar sebagai tiket mendapatkan insentif fiskal dan alat pencitraan politik, bukan lagi cerminan pengelolaan keuangan yang baik. Menurutnya, kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) justru membuka celah korupsi baru.
“Kebijakan ini malah mendorong pemda berlomba-lomba ‘membeli’ WTP demi terlihat baik dan merebut dana insentif serta tambahan TKDD,” ujarnya.
ICW juga menyoroti lemahnya efek jera akibat vonis ringan terhadap terdakwa korupsi dari kalangan BPK. Wana mencontohkan mantan anggota III BPK, Achsanul Qosasi, yang terbukti menerima suap dalam proyek BTS namun hanya divonis 2,5 tahun penjara. Hukuman rendah ini dinilai gagal menjadi sistem peringatan dini bagi pejabat lain.
Selain itu, rekrutmen anggota BPK dinilai sangat politis karena mayoritas pimpinannya berasal dari partai politik atau mantan anggota DPR. “Auditor negara dipilih oleh pihak yang seharusnya ia periksa. Konflik kepentingan terjadi sejak pintu masuk,” kata Wana. Ia juga menambahkan bahwa hampir seluruh kasus korupsi BPK terbongkar lewat OTT KPK atau Kejaksaan Agung, bukan dari Majelis Kehormatan Kode Etik internal BPK. (Ralian)












