Siapa Edy Tanzil ?, Koruptor Terbesar Era Orba

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Nama koruptor terbesar di era Orba Baru mencuat kembali. Edy Tanzil namanya yang sejak 1996 sampai kini Buron.

Siapa Edy Tanzil?

Dia adalah kandung Pemilik Bank BHS Alm. Hendra Rahardja. Hendra sendiri divonis bersalah dan diadili in-absentia perkara BLBI Bank BHS sekitar Rp 2 triliun lebih. Hendra telah meninggal dunia dalam status buron di tahanan Imigrasi Australia.

Edy sang pemilik Golden Key Group yang berkantor di Kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat ditangkap pada 1993 atas perbuatannya bobol Bank Bapindo Rp 1, 3 triliun.

Pembeda dengan Era Reformasi, korupsi bisa mencapai ratusan triliun. Ingat perkara Timah Rp 323 triliun, perkara tata kelola minyak mentah Rp 285 triliun.

Setahun kemudian, perkara diadili dan tuntutan JPU Alm Lukman Bachmid yang dikenal cerdas dan bersuara bariton yang sempat membuat Edy keringat dingin, diamini Majelis Hakim PN. Jakarta Pusat.

Majelis memvonis 17 tahun penjara, denda plus membayar uang pengganti Rp 1, 3 triliun.

Dia pun digelandang ke Lapas Cipinang yang dikenal sangar. Namun dasar koruptor banyak akal bulus, pada 4 Mei 1996 kabur setelah sogok sipir.

Sampai kini, belum terverifikasi dari sita eksekusi dan lelang rampasan sudah berapa yang masuk ke kas negara.

Mengingat tak lama perkaranya putus, sempat ada sebuah group perusahaan besar membeli pabrik Edy Tanzil di Cilegon, Jabar (saat belum ada pemekaran menjadi wilayah Propinsi Banten, Red).

PERGANTIAN KUASA HUKUM

Perkara juga sempat menarik, terutama kalangan pengacara saat itu.

Sebabnya sederhana, Alm. Yan Djuanda Saputra, Alm. Nudirman Munir dan Alm. Erman Umar tiba-tiba diganti di tengah jalan dan digantikan para pengacara dari Kantor Hukum Gani Djemat & Partners.

“Kita tidak tahu sama sekali. Kita juga tidak diberitahu sama sekali oleh keluarganya, ” tutur Yan Djuanda saat itu dengan tanda tanya.

Yan Djuanda Dkk yang berkantor di Kawasan Benhil, Jakarta Pusat tidak menyoal pemutusan kontrak selama isi kontrak dipenuhi.

Beruntung bagi mereka, ternyata Edy Tanzil divonis bersalah.

PULUHAN TAHUN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa apresiasi terkait penyelamatan aset oleh BPA terhadap perkara Terpidana Edi Tanzil.

Dia menyebut hal itu sebagai prestasi, dan memuji Kejaksaan karena telah berhasil mengejar aset yang perkaranya telah berlalu puluhan tahun.

“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dibertanggung jawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” pungkas Purbaya dalam acara penyerahan uang tunai oleh Jaksa Agung(.(ahi)