Sritex Klaster II Menggantung
PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Pertajam alat bukti keterlibatan PT. Rayon Utama Makmur (RUM), Kejaksaan Agung periksa Megawati selaku Komisaris PT. RUM (anak usaha PT. Sritex).
Pemeriksaan ini makin membuka tabir aliran kredit Rp 2, 5 yang dikucurkan secara melawan hukum oleh Sindikasi Perbankan ke Sritex.
Dugaan tersebut diperkuat dengan kembali diperiksanya Pengurus Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky & Rekan Kantor KJPP Ruky, Safrudin & Rekan inisial D selaku Penilai Mesin.
Seperti diketahui, jaminan aset atas pinjaman Rp 2, 5 triliun dari Bank BRI, Bank BNI dan LPEI (Sindikasi Perbankan) jauh dari memadai.
Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea Amini bahwa langkah pemeriksaan MA dan D mempertegas dugaan telah terjadinya perbuatan melawan hukum.
“Dengan demikian, tinggal tahapan pematangan alat bukti yang kemudian diikuti penetapan tersangka, ” katanya, Sabtu (29/11).
Sebelumnya, Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan pemeriksaan M dan D pada Kamis (27/11) guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.
“Semua dalam rangkaian membuatterang tindak pidana (cari tersangka, Red), ” terang Anang.
Perkara ini menjadi tantangan buat Syarief Sulaeman Nahdi yang baru dilantik pada Jumat (28/11) menggantikan Nurcahyo J. Madyo.
Sritex Klaster II belum berujung pada penetapan tersangka meski sejumlah Direksi BRI, BNI dan LPEI alias Indonesia EximBank sudah diperiksa intensif sejak awal Agustus 2025.
“Dengan pengalaman sebagai Kasubdit Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan dan Aspidsus pada Kejati Jakarta, kita penuh harap kepada Pak Sulaeman. ”
SELALU TINGGALKAN PR
Seperti halnya Nurcahyo, Sulaeman juga sempat meninggalkan PR (Pekerjaan Rumah) sesaat dipromosi sebagai Asisten Khusus dari Aspidsus Kejati Jakarta.
PR yang dimaksud adalah perkara proyek Fiktif di Telkom senilai Rp 432 miliar.
Dia sempat torehkan prestasi ketika tetapkan 11 tersangka, meski belum menjamah Jajaran Direksi PT. Telkom. Dia baru mampu jaring dua pelaksana teknis yakni, AHMP (Eks. GM Enterprise Segment Financial Management Service PT. Telkom periode 2017 – 2020 dan HM (Eks. Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017).
“Torehan prestasi itu kendati belum maksimal karena keburu dipromosi hendaknya mencambuk dirinya untuk sesegera mungkin tetapkan tersangka Klaster II, ” harap Iqbal.
Harapan Iqbal terkait trending topic soal
mutasi dan promosi secepat kilat dalam sebulan terakhir.
“Dengan demikian pejabat yang lama tidak selalu tinggalkan PR buat pejabat yang baru, ” tukas Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI).
RAYON UTAMA MAKMUR
Jauh, sebelum Megawati, telah diperiksa Dirut PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Pramono (P) ke-4 kalinya, Rabu (29/10) udah periksa N
(Accounting RUM) pada Jumat (24/10).
Dari penelusuran diketahui PT. Rayon Utama Makmur (RUM) dikendalikan keluarga Besar Lukminto (Pendiri Sritex)
Hal tersebut terungkap di Ditjen AHU Kemenkumham (kini, Kementerian Hukum) tahun 2019 dimana jabatan Komut diduduki Susyana Lukminto yang saat bersamaan juga menjadi Komut Sritex. Susyana sudah pernah diperiksa.
Lainnya, Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto dan Megawati duduk pada jajaran Komisaris PT. RUM yang bergerak pada serat rayon. Setiawan dan Kurniawan sudah ditetapkan tersangka.
MENGGANTUNG
Dalam perkara Sritex Klaster II dua Eks Direksi Bank BNI sudah diperiksa, Rico Rizal Budidarmo (Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis tahun 2016 dan 2017) dan KS alias Krishna Suparto (Direktur Business Banking tahun 2012).
Unsur LPEI terdiri NS diduga Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016) dan I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).
Unsur BRI, Mantan Dirut BRI Sofyan Basir, PRY alias Priyastomo (Direktur Kredit Mikro & Ritel tahun 2016) dan HKM alias Haru Koesmahargyo (Direktur Strategi Bisnis tahun 2016). Saat itu Dirut BRI Asmawi Sjam.
Berikutnya, Donsuwan Simatupang (Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015), Lenny Sugihat (Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012), A. Toni Soetirto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012) dan Sulaiman A. Arianto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012).
Terakhir, Asmawi Sjam (Direktur Bisnis Kelembagaan BRI) dan Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM).
Bisa disebut nasib para Direksi ini menggantung tanpa kejelasan status. Bahkan dicegah ke luar negeri juga tidak.
“Kita menaruh harapan pada Pak Syarief. Beri kepastian hukum agar mereka dan keluarga tidak selalu dibuat Sport Jantung yang dapat berakibat fatal, ” pungkas Iqbal.(ahi)












