JAKARTA: Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor yang viral di media sosial saat menodongkan senjata api, ketika aksinya digagalkan oleh korban.
Dalam rekaman kamera CCTV yang viral di media sosial, 2 orang pelaku curanmor mencoba mencuri motor yang terparkir di sebuah toko di wilayah Cilangkap, Tapos, kota Depok, pada Senin 24 November 2025.
“Aksi Pencurian itu pun gagal, saat dipergoki oleh korban. Dalam kondisi terdesak, salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api ke korban sebelum akhirnya berhasil melarikan diri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto melalui pesan tertulis, Minggu (30/11/2025).
Lanjut Buher sapaan akrab Kombes Pol Budi Hermanto, berdasarkan video cctv korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi agar ditindak lanjuti.
Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya pun bergerak cepat dan menangkap pelaku berinisial KM dan RA di sebuah rumah di kampung Banjaran pucung, Tapos Depok, pada Rabu 26 November 2025.
“Saat penangkapan berlangsung petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan dan 3 butir peluru yang tergeletak di lantai rumah,” terangnya.
Kepada petugas pelaku mengaku, kerap menggunakan senjata api saat melakukan aksi pencurian untuk jaga diri.
Kemudian pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan intensif, terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur dan membatasi kepemilikan senjata tajam dan senjata api secara ilegal bagi masyarakat sipil. Pelaku diancam pidana selama 20 tahun penjara. (Amin)












