PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Hampir pasti Dirut PT. Djarum Victor Rachmat Hartono tidak dijadikan tersangka perkara pengurangan pajak korporasi dan atau pribadi tahun 2016 – 2020 ?
Indikasi telah dicabutnya status cegah bepergian keluar negeri dan lainnya, diduga telah melunasi kewajiban sisa pajak yang patut diduga sebelum ini memperoleh pengurangan pajak melalui oknum Ditjen Pajak ?
“Secara kasat mata sulit ditepis, ” kata Pegiat Anti Korupsi Erman Umar yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI periode 2024- 2029, Rabu (3/12).
Dasar pertimbangan Erman, alasan pencegahan seperti diatur dalam UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian adalah guna memperlancar penyidikan dan atau diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor).
Lainnya, dialihkan perkara pidana menjadi sengketa pajak lantaran Victor mau melunasi kewajiban (korporasi atau pribadi, Red). Meski untuk yang terakhir ini masih asumtif sifatnya.
Menurut Erman, bila kemudian dugaan tersebut benar adanya, tidaklah salah karena semangat UU Tipikor adalah bagaimana mengembalikan kerugian negara.
Hanya saja masalah tersebut akan dikritik Publik karena tidak menimbulkan efek jera pada pelaku. Ketahuan korupsi, kembalikan lalu kasusnya dianggap selesai !
Selain itu, langkah tersebut akan menguatkan kesan Kejagung memberikan priveleges (keistimewaan) kepada Victor.
“Ini resiko yang perlu dipertimbangkan, ” pinta Erman yang juga sempat menjadi Presiden DPP KAI periode 2019-2024.
Berbeda dengan Victor, empat saksi lainnya tetap dicegah, terdiri Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo (Komisaris PT. Graha Padma Internusa) dan Karl Layman ( Pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak). Mereka dicegah sejak 14 November 2025.
MERINGANKAN ?
Sebaliknya, bila nantinya Victor tetap dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung, maka hal tersebut menjadi unsur yang meringankan tuntutan terhadap Victor.
“Langkah ini, saya kira yang terbaik, ” ujar Erman.
Dia beralasan langkah ini sesuai dengan prinsip negara hukum bahwa semua warga negara sama di depan hukum.
Disamping itu, langkah ini sesuai spirit pemberantasan korupsi yang selalu digaungkan Presiden Prabowo Subianto di berbagai kesempatan.
“Jadi narasi yang dibangun selama ini sesuai dengan apa yang dilakukan. Tidak sekedar omon-omon, ” tegasnya.
GRAND INDONESIA
Hal lain, menurut Erman tidak terulang kasus yang sama ketika anak usaha PT. Djarum, yakni PT. Cipta Karya Bumi Indah lolos dari jerat Tipikor pada 2016
Saat itu, Kejagung berpendapat ada perbuatan tapi tidak termasuk Tipikor dan sebaliknya masuk ranah perdata.
Ironisnya, gugatan perdata tak kunjung dilakukan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) karena belum diterimanya SKK (Surat Kuasa Khusus) dari Menteri BUMN !
Padahal, puluhan saksi mulai Jajaran Direksi PT. Cipta Karya Bumi, Pejabat Pemprov DKI Jakarta dan berbagai pihak terkait telah diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung.
Kasus ini terungkap saat anak usaha Djarum tersebut membangun dua objek lain di luar kerjasama pemanfaatan lahan bekas Hotel Indonesia dengan PT. Hotel Indonesia Natour (BUMN), 2004.
Dua objek tersebut, yaitu Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan oleh Direktur Penyidikan (saat itu) Alm. Fadhil Zumhana melalu surat bernomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02 /2016, tanggal 23 Februari 2016. (ahi)












