Sebelum Bos Djarum, Mukmin Ali Gunawan Juga Dicabut Status Cegah: Isyarat Perkara Pajak Tak Berlanjut ?

Hendaknya Cegah Dilakukan Terukur
PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Pencabutan status cegah atas Dirut PT. Djarum Victor Rachmat Hartono oleh Kejaksaan Agung tidak mengejutkan, sebab jauh sebelum ini pernah dilakukan terhadap Pengusaha Kondang Mukmin Ali Gunawan, Februari 2016.

Pembedanya, perkara Victoria yang membuat Mukmin dicegah dan lalu dicabut status cegahnya, tidak berlanjut ke pengadilan lantaran tersangka Suzana Tanojo Dkk sudah keburu kabur ke luar negeri, sejak 2016.

Sampai akhirnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan cessie PT Adyesta Ciptatama (AC), yang diduga merugikan negara Rp419 miliar kedaluwarsa.

Mukmin dicegah Februari 2016 sampai 6 bulan kemuka dan sempat diperpanjang 6 bulan berikutnya.

Hanya sangat disesalkan saat itu, sebelum perkara kedaluwarsa, Kejagung tidak mengambil langkah melakukan peradilan tanpa kehadiran terdakwa (in -absentia) terhadap Suzana Dkk ?

“Pencegahan adalah salah satu instrumen untuk memudahkan penyidikan. Apakah perkara berlanjut ke meja hijau atau tidak bergantung alat bukti dan sebab lain, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Kamis (4/12/2025).

Bila sampai habis berlakunya pencegahan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan berikutnya, perkaranya tidak tuntas, menurut Iqbal adalah sah sesuai UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian pencegahan dicabut alias tidak berlaku lagi.

“Oleh sebab itu menjadi penting bagi tim penyidik untuk memperhitungkan masa berlakunya pencegahan dengan penuntasan perkara, ” Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) mengingatkan.

DIANTISIPASI

Kembali kepada Victor, seharusnya dari awal sudah bisa diantisipasi oleh tim penyidik sehingga tidak perlu buru-buru melakukan pencegahan (sejak 14 November 2025, Red), jika kemudian dicabut lagi.

“Publik pasti bertanya ada apa ? ” gugat Iqbal.

Kata koperatif yang dijadikan alasan Kejagung itu multi tafsir.

Koperatif dalam artian selalu memenuhi panggilan penyidik atau Victor telah melunasi kewajiban pajak atau ada tekanan ?

“Ini yang harus dijawab Kejagung, ” pinta Iqbal

Penanganan perkara pengurangan pajak pada tahun 2016 – 2020 ini berbeda dengan penanganan perkara Asuransi Jiwasraya, Asabri dan lainnya.

Sejak diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) sampai kini tidak dirilis ke ruang Publik juga kasus posisinya serta jadwal pemeriksaan saksi.

“Wartawan tidak dianggap lagi. Kondisi ini diperparah karena Wartawan sendiri hanya manut. Forum Wartawan Kejagung juga hanya diam, ” keluh banyak wartawan.

BERNASIB SEPERTI VICTORIA ?

Seperti perkara pajak, perkara Victoria ini sangat intensif diawal penyidikan. Tak kurang pengusaha kondang Prayogo Pangestu ikut diperiksa.

Empat tersangka ditetapkan, terdiri Suzana Tanojo dan Rita Rosela selaku Pengurus PT. Victoria Sekuritas Indonesia (VSI), Haryanto Tanudjaja (Analis Kredit BPPN) dan Kepala BPPN Syafrudin Prawiranegara.

Kasus berawal dari penjualan aset PT AC, berupa lahan seluas 1.200 ha, di Karawang oleh BPPN dan dimenangkan oleh PT. First Capital milik Prajogo Pangestu dengan harga Rp 69 miliar pada tahun 2003.

Belakangan, Prajogo pemilik Barito Group membatalkan pembeliannya dengan alasan dokumen tidak lengkap. Lelang kedua digelar BPPN dan dimenangkan PT Victoria Securities International Corp (VSIC).

Perusahaan ini diduga masih terafiliasi dengan PT VSI. Mukmin menepis terkait dengan VSIC dan VSI.

Disidik tiga tahun, perkara Victoria terhenti dengan alasan sudah kedaluwarsa.

“Apakah perkara Pajak akan berujung seperti perkara Victoria dalam bentuk lain, waktulah yang akan menjadi saksi, ” pungkas Iqbal.(ahi)