TANGERANG : Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pemuda pengedar berinisial Zul (25) ditangkap saat transaksi di sebuah toko kosmetik, dengan barang bukti ratusan butir Tramadol dan Hezymer di dalam tas selempang warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat. Pelaku Zul disergap di Kampung Babakan Asem, Teluknaga, Jumat (5/12/2025), sekitar pukul 19.00 WIB.
Dijelaskan Rihold, saat pelaku digeledah ditemukan 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang hasil penjualan, serta sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa obat keras seperti Tramadol dan Hexymer bisa membahayakan kesehatan dan kerap disalahgunakan oleh remaja maupun kelompok tertentu.
“Obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya, bisa menimbulkan ketergantungan dan memicu tindakan kriminal lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya dalam keterangan rilisnya Minggu (7/12/2025).
Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan dalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain. Penindakan tidak hanya berhenti di satu pelaku,” kata Jauhari menambahkan. (Warto)












