Polisi Tetapkan 6 Tersangka Oknum Yanma Kasus Tewasnya 2 Anggota Matel di Kalibata

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Mabes Polri bersama Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengeroyokan dua mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).

KaroPenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan ada enam orang yang dijadikan tersangka dalam aksi pengeroyokan tersebut merupakan anggota polisi, yakni bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri. Mereka berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AN.

“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Enam orang anggota Polri, merupakan anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.

Keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.

Adapun kronologi aksi pengeroyokan anggota Polri terhadap 2 matel diketahui berawal dari laporan masuk.

“Diketahui kronologis peristiwa, pertama pada peristiwa di depan TMP Kalibata ini dimulai pada hari Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB di mana Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata sekitar pukul 16.00,” terang Trunoyudo.

“Personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka dengan kondisi seketika itu didapati satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi,” ujarnya.

Satu matel lainnya mengalami luka serius hingga dilarikan ke rumah sakit. Namun ia dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan.

“Dan satu korban lainnya mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia di rumah sakit Budhi Asih,” paparnya.

Selanjutnya, terjadilah aksi anarkis di sekitar lokasi kejadian hingga menyebabkan sejumlah kerusakan dan pembakaran. (Amin)