Seperti 5 Smelter Perkara Timah
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Hampir dipastikan Para Vendor penggadaan Laptop berbasis Chromebook berubah status dalam upaya Kejaksaan Agung memaksimalkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2, 1 triliun.
“Saya sepakat dengan Portalkriminal. Id., dan juga sesuai SOP Penanganan perkara yang dilakukan Kejagung, ” kata Pegiat Anti Korupsi Erman Umar yang juga Presiden DPP KAI Periode 2019 – 2024, Kamis (18/12).
Dalam penanganan perkara Asuransi Jiwasraya sebanyak 10 korporasi dijadikan tersangka. Lalu, 10 korporasi dalam perkara Asabri dan 3 induk korporasi perkara CPO dan 7 korporasi perkara perkebunan atas nama terpidana Surya Darmadi alias Apeng.
Menurut Erman, upaya menjadikan korporasi sebagai tersangka bukan hal luar biasa, sebab dalam upaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara langkah tersebut tidak bisa dihindari.
Di sisi lain, penyitaan yang dilakukan tim penyidik dalam perkara Program Digitalisasi Pendidikan di Kemdikbud Ristek tahun 2020 – 2022 juga masih jauh nilainya dari kerugian negara.
“Kita dukung langkah Kejagung yang akan menjadikan korporasi sebagai tersangka. Sepanjang itu guna pemaksimalan pengembalian kerugian negara, ” ucap Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI Periode 2024-2029.
PARA VENDOR
Kepastian bakal berubahnya status korporasi tidak lepas dati keuntungan yang mereka peroleh, seperti diungkapkan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 2020- 2021, Selasa (16/12) di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat.
Patut diduga keuntungan yang diperoleh dilakukan secara melawan hukum ?
Mereka adalah, PT. Supertone (SPC) sebesar Rp 44,96 miliar, PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819,25 juta, PT. Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp 177,41 miliar, PT. Lenovo Indonesia (Lenovo) Rp 19,18 miliar.
Berikutnya, PT. Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) Rp 41,17 miliar, PT. Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2,26 miliar, PT. Gyra Inti Jaya (Libera) Rp101,51 miliar, PT. Evercoss Technology Indonesia (Evercross) Rp 341,06 juta.
Terakhir, PT. Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112,68 miliar, PT. Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp 48,82 miliar, PT. Acer Indonesia (Acer) Rp 425,24 miliar dan PT. Bhinneka Mentari Dimensi Rp 281,67 miliar.
Beberapa pengurus Vendor ini sudah sempat diperiksa bahkan berulang, seperti Dirut PT. ZMB Timothy Siddik, Pengurus Acer, Evercross dan lainnya, tapi tak juga dicegah ke luar negeri.
Mereka bagian dari 25 penerima keuntungan proyek tersebut. Lainnya, adalah perorangan, seperti terdakwa Nadiem Anwar Makarim Rp 809,59 miliar, terdakwa Mulyatsyah SGD 120.000 dan US$ 150.000.
Selanjutnya, Harnowo Susanto (PPK) Rp 300 juta, Dhany Hamiddan Khoir (PPK SMA) Rp 200 juta dan US$ 30.000, Purwadi Sutanto (Direktur SMA) US$. 7.000, Suhartono Arham (KPA SMA) US$ 7.000.
Lalu, Wahyu Haryadi (PPK SD) Rp 35 juta, Nia Nurhasanah (PPK PAUD) Rp 500 juta, Hamid Muhammad (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Rp 75 juta, Jumeri (Dirjen Pendidikan Paud Dikdasmen) Rp 100 juta.
Terakhir, Susanto Rp 50 juta,
Muhammad Hasbi (KPA PAUD) Rp 250 juta, dan Mariana Susy (Rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi dalam penginstalan Chrome Device Management) Rp 5,15 miliar.
SEGERA DICEGAH
Erman berharap nama- nama atas nama subjek hukum perorangan segara dilakukan pencegahan sebagai antisipasi agar mereka tidak melarikan diri.
“Konsekwensi hukum dari perbuatan mereka harus dicegah bepergian ke luar negeri, ” pungkasnya.
Terungkapnya Nama-nama penerima keuntungan proyek Laptop ini mengingatkan 13 korporasi dalam perkara tata kelola minyak mentah yang sampai kini tidak berstatus dan Jajaran Komisaris dan Direksinya tidak dicegah ke luar negeri.
Penanganan perkara ini berbeda dengan 5 Smelter dalam perkara tata kelola timah.
Selain, dijadikan tersangka pabrik 5 Smelter langsung disita oleh Kejagung sebagai langkah agar tidak dialihkan ke pihak ketiga.(ahi)












