Sempat Ada Dugaan Mereka Dilindungi ?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: OTT KPK atas Jaksa Reddy Zulkarnain Dkk diduga berasal laporan yang tidak puas atas pengenaan sanksi disiplin saja terhadap Redy Dkk yang diduga memeras Warga Korea Chihoon Lee, terdakwa perkara IT sekitar Rp 2, 4 miliar jauh sebelumnya.
“Jadi sebenarnya, kasus itu sudah terungkap sebelum OTT KPK pada Rabu (17/12), namun oknum Jaksa-nya hanya dikenakan sanksi disiplin. Tidak puas lalu melaporkan ke KPK, ” ungkap sebuah sumber, Jumat (19/12).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin tegaskan sebelum OTT KPK, Kejaksaan sudah terbitkan Sprindik terlebih dahulu pada Rabu (17/12).
“Jadi, sebelum OTT kita telah terbitkan dahulu Sprindik (khusus, Red) pada Rabu (17/12), ” katanya sekaligus menepis tudingan institusinya melindungi oknum para jaksa nakal, Jumat (19/12).
Tidak berhenti disitu, terhadap dua orang Jaksa diluar seorang Jaksa yang ditangkap KPK, juga langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan pada Rabu (17/12).
Kapuspenkum Anang Supriatna yang ditemui terpisah membenarkan dua oknum Jaksa tersebut telah dijadikan tersangka paska diterbitkan Sprindik Khusus.
“Mereka pun langsung dikenakan status tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, ” papar Anang, Jumat (19/12).
Oknum Jaksa yang diserahkan penangananya oleh KPK pada Kamis (17/12) malam adalah Redy Zulkarnain (Kabag Daskrimti di Kejati Banten), Didik Feriyanto (Advokat) dan Penerjemah Maria Siska.
Mereka juga telah dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dua Jaksa lain adalah Herdiyan Malda Satria (Kasipidum Kejari Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang) dan Kasubag di Badiklat Kejaksaan Rivaldo Falini yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Mereka terlibat perkara dugaan pemerasan terkait ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang diatur dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Uang hasil pemerasan Rp 914 juta berasal dari TA dan CL diduga Chihoon Lee (WNA Korea) yang menjadi terdakwa ITE. Perkaranya disidik oleh Polri.
ATASAN JAKSA
Pegiat Anti Korupsi Erman apresiasi sikap tegas kedua institusi, tapi khusus Kejaksaan Agung hendaknya pengusutan tidak berhenti pada ketiga jaksa tersebut.
Apalagi, perkara dugaan pencucian uang data (IT) sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dengan demikian, atasan para Jaksa harus ikut diperiksa mulai pengendali perkara hingga pengawasan melekat.
“Mereka tidak bisa dilepaskan dari perkara, ” pinta Erman seraya mengutip statement Pimpinan Kejaksaan di aneka kesempatan agar dua pejabat diatas jaksa nakal harus dievaluasi (dicopot, Red).
PENGEMBALIAN UANG ?
Dari berbagai informasi yang dihimpun, perkara dugaan suap dan atau gratifikasi sudah berlangsung lama dan bahkan ditenggarai sampai lima kali.
“Uang Rp 900 juta yang disita saat OTT KPK adalah yang terakhir, ” tutur sebuah sumber.
Diduga uang yang sudah diterima dari Warga Korea CL dan Warga Indonesia TA capai Rp 2, 4 miliar. Versi Kejaksaan Rp 914 miliar.
Sebaliknya, dari sumber lain disebutkan apa yang terjadi pada Rabu itu sebenarnya adalah penyerahan uang oleh Redy kepada pihak pemberi uang (hasil pemerasan) guna pengaturan penuntutan.
Penyerahan itu tindak lanjut teguran keras dari Kejaksaan paska diketahui kasus itu dan para oknum jaksa hanya dikenakan sanksi disiplin (teguran, Red).
“Memang sudah nasib mereka, praktik pemerasan itu ditenggarai sudah dilaporkan (bisa jadi tidak puas atas penanganan Kejaksaan, Red). Redy Dkk ditangkap oleh KPK, ” pungkas sumber tersebut.
Lepas dari pengembalian atau tidak dikembalikan uang hasil pemerasan tersebut. Kasus ini bukti statement Presiden saat menerima barang rampasan perkara CPO di Kejaksaan, Rabu (20/10) bukan Omon-Omon.
“Saya banyak terima laporan Jaksa-Jaksa Nakal di daerah. Karena itu, saya minta Kejaksaan juga harus reformasi diri (selain Polri dan KPK, Red), ” tutur Prabowo Subianto.
ACUAN PKS
Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan total dari OTT KPK diamankan 9 orang, terdiri satu jaksa, dua orang pengacara dan enam orang dari pihak swasta.
Dua orang jaksa yang diduga terlibat pemerasan tidak berhasil ditangkap KPK. Dari operasi tersebut diamankan uang tunai sekitar Rp 900 juta lebih.
Selanjutnya, perkara diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung dengan pertimbangan Kejaksaan sudah menangani terlebih dahulu dengan diterbitkan Sprindik pada Rabu (17/12) beberapa jam sebelum OTT KPK.
“Pertimbangan perkara diserahkan kepada Kejaksaan, karena Kejaksaan sudah lebih dahulu menangani perkara (diterbitkan Sprindik, Red), ” Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberi alasan, dalam jumpa pers, Jumat dini hari.
Sarjono Turin yang ditugaskan mewakili Pimpinan Kejaksaan pada pelimpahan perkara tersebut menambahkan dasar penyerahan perkara adalah adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) Tiga Instansi Penegak Hukum KPK, Kejaksaan dan Polri.
Salah satu isinya, bila ada lembaga penegak hukum sudah terlebih dahulu menangani perkara, maka instansi lain yang belakangan menangani perkara harus menyerahkan kepada instansi penegak hukum yang terlebih dahulu menangani.
“Tidak ada yang luar biasa. Juga tidak ada tekanan dan lainnya, ” tegas Turin yang sebulan lalu telah dilantik sebagai Staf Ahli Jaksa Agung bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Internasional usai Sholat Jumat di Kejaksaan Agung.
Belum diketahui, jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen tidak segera diisi oleh Pimpinan Kejaksaan ?
Padahal, pada jabatan lain segera diisi dan malah ada beberapa jabatan sempat diterbitkan dua kali SK Jaksa Agung.(ahi)












