Polda Banten Musnahkan 12 Kg Narkoba dan Ribuan Botol Miras

SERANG : Polda Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) bertempat di Aula Gawe Kita Baluwarti, Jumat (26/12/2025).
Sebelumnya, telah dimusnahkan minuman keras hasil Operasi Pekat Maung pada Maret 2025 serta barang bukti narkotika pada September 2025.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan, selama tahun 2025 pihaknya berhasil meringkus berbagai barang bukti narkotika dan miras. “Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan hari ini, antara lain sabu-sabu seberat 1.249 gram, ganja seberat 12.197 gram, serta berbagai jenis minuman keras sebanyak 8.617 botol,” paparnya.

Dikatakan Wiwin, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti sekaligus sebagai upaya tegas Polda Banten dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah hukum Polda Banten.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Wiwin Setiawan.

Wiwin menegaskan, pemberantasan narkoba ini sebagai tindak lanjut komitmen Kapolda Banten Irjen Pol Hengki. “Kami akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2026,” tuturnya mengakhiri. (Warto)