Sudah Ada Payung Hukum Perkara Ore Nikel, Praktik Tambang Batu Batubara Ilegal di Kaltim Dapat Ditumpas !

Perkara Ore Nikel Terbukti di Pengadilan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Praktik penambangan batubara ilegal di Kaltim tak tersentu diduga karena ada permufakatan jahat, khususnya oknum Pengusaha inisial AS alias Su dan Oknum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda.

Mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Kendari, Sultra, Selasa (23/12) yang mengadili perkara korupsi dalam pengangkutan dan penjualan ore nikel dari lahan eks IUP PT. Pandu Citra Mulia, maka praktik di Kaltim dapat ditumpas.

Bisa disebut perkara ini menjadi payung hukum sebab semua pihak terlibat, baik
Terdakwa Haliem Hoentoro (Dirut Utama PT. Pandu Citra Mulia (PCM) dan PT Kurnia Mining Resources (KMR) dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana 4 tahun.

“Contoh di atas menjadi pintu aparat penegak hukum di Kaltim untuk usut tuntas pada praktik penampungan dan perdagangan batubara ilegal, ” kata Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Selasa (30/12).

Menurut Erman, lebih cepat lebih baik bila aparat penegak hukum di Kaltim bergerak. Sebab, langkah itu bukan hanya menyelamatkan kerugian negara lebih besar sekaligus meminimalisir kerusakan lingkungan.

“Jangan sampai bencana besar di Sumber, Sumut dan Aceh yang merengut nyawa lebih 1. 000 warga yang tidak berdosa tidak terulang, ” ujar Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI ini mengingatkan.

PERMUFAKATAN JAHAT

Kasus dugaan pemanfaatan lahan tambang batubara yang sudah habis masa berlakunya, kemudian diperdagangkan ke luar Kaltim sudah sempat disinggung Kajati Kaltim Dr. Supardi dalam konferensi pers peringatan Hari Anti Korupsi (Hakordia) se -Dunia sekaligus Laporan Akhir Tahun, Selasa (9/12).

“Dari penyelidikan, kita temukan ada perusahaan yang punya IUP (Izin Usaha Pertambangan) tapi tidak digunakan, justru menampung hasil tambang batubara ilegal dari bekas wilayah tambah yang IUP-nya sudah habis, ” ungkap Supardi yang dikenal cerdas dan berintegritas ini.

Dari berbagai informasi, praktik yang merugikan negara sampai triliunan rupiah ini diduga melibatkan oknum Pengusaha AS yang memanfaatkan PT. KMB dengan bekerjasama dengan oknum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda melalui pelabuhan terpencil Jetty tujuan Kalsel.

Praktik ini berlangsung aman karena diduga para pihak yang terkait sudah ‘diamankan’ AS ?

PAYUNG HUKUM

Kasus serupa, tapi dalam bentuk penambangan ore nikel ilegal di Sultra sudah pernah diusut dan terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor Kendari.

Perkara ini terkait penampungan dari penambangan ore nikel ilegal dari lahan Eks IUP PT. Pandu Citra Mulia (PCM), yang lalu diangkut dan dijual melalui Jetty setempat.
Dua Direksi Usaha Pertambangan dipidana.

Dalam perkara ini, Jetty milik PT. Kurnia Mining Resources (KMR) dan penggunaan dokumen PT. Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) terbukti bersepakat melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Dengan modus tersebut, kegiatan pengapalan ore nikel pada 2023 tetap dapat dilakukan meskipun material berasal dari lahan Eks IUP PT. PCM yang izinnya telah dicabut dan telah dikuasai negara.

Guna muluskan praktiknya, mereka dibantu dan memanfaatkan penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar(SPB) oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar.

Penerbitan SPB bentuk penyalahgunaan kewenangan dan buka ruan bagi pengangkutan serta penjualan ore nikel ilegal.(ahi)