Oleh: Abdul Haris Iriawan *)
LEPAS dari citra buruk yang sempat terjadi dari penangkapan sejumlah Jaksa oleh KPK, pada 17 – 18 Desember tahun lalu, tapi tidak menghapus catatan sejarah yang ditorehkan Kejaksaan.
Mulai dari dikabulkannya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara CPO atas nama terdakwa Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Hingga keberhasilan Jampidsus Dr Febrie Adriansyah dalam kapasitas Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Serta, terakhir kehadiran Presiden Prabowo Subianto sampai dua kali dalam kurun waktu dua bulan untuk menghadiri penyerahan barang rampasan perkara CPO sebesar Rp 17 triliun lebih dan denda administratif terhadap perusahaan yang kuasai kawasan hutan secara ilegal sebesar Rp 2 triliun lebih, di Gedung Utama Kejaksaan Agung dan Lobi Gedung Bundar (Pidsus) Kejagung.
Kehadiran pertama Presiden adalah para 20 Oktober 2025 bertepatan ane sendiri ahun masa Pemerintahan Prabowo dan kehadiran kedua pada Selasa(23/12).
Peristiwa terakhir, menyiratkan secara langsung Kejaksaan begitu penting di mata Presiden.
Kejaksaan bukan hanya mampu membongkar perkara berskala besar, tapi juga juga dapat diandalkan sehingga menimbulkan rasa jera bagi para pengusaha dan petinggi negara yang 10 tahun terakhir merasa “dilindungi. ”
Presiden merasa Kejaksaan, terutama Jampidsus dapat mengimplementasikan janji-janji kampanye bongkar kasus korupsi dan menguasai kembali lahan hutan.
Hanya sedikit kritikan terhadap Prabowo adalah proyek Kereta Cepat Whoosh yang akhirnya tenggelam karena sikap politik Prabowo yang akan mengambil alih soal kasus hutang Whoosh kepada Cina.
Publik sempat dibuat kecewa. Hingga bingar soal dugaan praktik koruptif pada proyek hilang ditelan waktu.
Kita tinggalkan rasa kecewa atas proyek yang diduga syarat praktik koruptif tersebut.
Kembali kepada kinerja Kejaksaan dalan membongkar proyek besar dalam 10 tahun terakhir tidak terusik, justru dapat dibongkar, seperti proyek BT 4G, Tol Japek II alias Tol MBZ, Program Digitalisasi Pendidikan dan Tata Kelola Mintak Mentah.
Pada proyek BTS 4G dan Program Digitalisasi Pendidikan, dua Menteri Era Pemerintahan Jokowi ditetapkan tersangka atas nama Menkominfo Jhonny G. Plate dan Nadiem A. Makarim.
Terakhir, perkara Tata Kelola Mintak Mentah yang menjadikan King of Gasoline M. Riza Chalid sebagai tersangka.
Fakta-fakta ini menjawab keraguan bahwa Kejaksaan tidak berani sentuh para Menteri ere Jokowi. Tentu, semua bisa terjadi karena ada dukungan politik Presiden.
PEMBIARAN ?
Dari dua fakta di atas ada hal menarik yang terjadi, khususnya saat Prabowo meminta Kejaksaan. koreksi Diri lantaran dari laporan yang diterima Presiden ditemukan Jaksa-Jaksa Nakal di daerah, Senin (20/10).
Sinyalemen berdasarkan fakta dari Presiden tersebut kemudian terbukti pada tanggal 17 dan 18 Desember 2025 ketika KPK melalui OTT di sejumlah daerah menangkap sejumlah jaksa karena dugaan terima suap dan atau gratifikasi.
Publik sempat dibuat kaget alang kepalang. Mereka merasa seperti ada “Pembiaran” kendati sudah ada statement Presiden dan sekaligus mempertanyakan peran Intelijen, Pengawasan dan Pembinaan dikaitkan dengan Tupoksi-nya.
“Dimana para Pimpinan di daerah saat terjadinya OTT yang mengemban Pengamanan dan Penggalangan, Pengawasan Melekat serta Penunjukan Jaksa pada jabatan tertentu?, ” pertanyaan demi pertanyaan mengalir deras di Medsos.
Peristiwa tersebut mengingatkan pada aneka tekanan terhadap Jampidsus yang terjadi pada dua tahun terakhir, mulai Pengintilan istilah anak zaman Now oleh oknum Petugas Polri, Drone di atas Gedung Menara Kartika Adhyaksa (satu Satker Jampidsus masih berkantor di gedung tersebut, Red).
Penghujung bentuk tekanan, adalah kedatangan sejumlah petugas Kepolisian ke kediaman Jampidsus, beberapa bulan lalu.
Perbedaannya, beragam bentuk ancaman atau teror terhadap Jampidsus dapat ditangani oleh Satker Jampidsus dan dibantu petugas TNI.
Bahkan, salah satu petugas pengintai dari oknum Polri dapat diamankan dan diserahkan kepada Polri. Seiring waktu kasus tersebut menghilang.
LALU ?
Menyikapi aneka peristiwa tersebut tidak ada cara lain selain sikap tegas dalam artian sebenarnya bukan hanya narasi yang dan disampaikan di aneka acara resmi.
Juga, konsistensi sikap dan perlakuan serta parameter mutasi dan promosi jaksa yang murni didasarkan pada reward dan punishment system tanpa ’embel-embel.’
Semua dimaksudkan agar ada kesamaan kesempatan bagi Jajaran Adhyaksa dan sekaligus menjaga Marwah Kejaksaan dan peroleh kepercayaan Publik (Trust).
Seperti, paska menjabat Asisten Jaksa Agung langsung dipromosikan pada jabatan strategis (Direktur Penyidikan dan Direktur Penuntutan). Seolah ada Priveleges atau Perlakuan Khusus ?
Disisi lain, dalam eselon yang sama para jaksa harus menjalani dua jabatan sebagai Wakajati Tipe B dan Tipe A sebelum duduki jabatan strategis.
Lepas dari argumentasi bahwa mutasi dan promosi adalah wewenang Pimpinan, namun hendaknya juga tidak menimbulkan kecemburuan pada pihak lain guna menjaga kebersamaan yang selalu digaungkan setiap kesempatan.
Seperti dipertontonkan Donald Trump yang secara pihak menangkap Presiden Venezuela atas kepentingan sepihak dan porak porandakan hukum (internasional) sebagai pondasi pada Sabtu (3/12) terjadi dalam bentuk lain.
Ke depan, kita berharap tidak ada lagi jaksa yang sudah dikenakan pelanggaran berat dipercaya menduduki jabatan strategis, kecuali sudah ada pertobatan dalam bentuk prestasi dan moralitas.
Kejaksaan milik semua Warga Adhyaksa bukan milik segelintir orang yang kebetulan dipercaya sebagai Pimpinan Kejaksaan.
Kejaksaan Jaya bukan hanya kepuasan warga Adhyaksa, tapi juga Publik yang merindukan penegakan hukum yang profesional yang didasarkan pada hati nurani, mengutip statement Jaksa Agung ST. Burhanuddin saat pembekalan Jaksa Muda di Badiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan setiap tahun.
Selamat memasuki tahun 2026. Publik menunggu karya Kejaksaan (Wartawan Senior *)












