Perkara Pemberi Suap/Gratifikasi, JPU: Keterangan Saksi Kuatkan Dakwaan

Diduga Libatkan Para Korlap
PORTALKRIMINAL. Id -JAKARTA: Para saksi perkara suap dan atau gratifikasi kepada para hakim terkait putusan Onslag Perkara CPO menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan perkara suap/ gratifikasi mulai memasuki pemeriksaan pemberi suap/gratifikasi atas nama terdakwa Marcella Santoso Dkk.

Perkara dilanjutkan setelah para hakim yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, belum lama ini.

“Dari keterangan para saksi yang dihadirkan pada Rabu (7/1) dan memperlihatkan barang bukti terungkap adanya pemberian (uang, Red) dalam jumlah besar, ” kata Kapuspenkum Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Kamis (8/1).

Selain itu, tambah Anang terungkap adanya pengelolaan dan penyamaran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Inilah yang kemudiaan menjadi dasar JPU juga menjerat terdakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor, ” ungkap Anang.

PERANAN PARA TERDAKWA

Mengutip keterangan para saksi, dapat dijelaskan peranan para terdakwa perkara suap/gratifikasi guna pengaruhi Majelis Hakim perkara CPO dengan terdakwa Wilmar Group Dkk agar diputus Onslag (ada perbuatan, tapi tidak masuk kategori tindak pidana korupsi).

Advokat Ariyanto Bakri, diterangkan sebagai pihak yang diduga menjadi sumber dana suap. Saksi terangkan uang yang diberikan kepada aparat peradilan bersumber dari Ariyanto.

Advokat Marcella Santoso, dari keterangan saksi berperan dalam pengawasan dan pengaturan strategi penanganan perkara, termasuk komunikasi internal, pengelolaan keuangan, serta pemberian arahan terkait pengelolaan dana yang diduga berkaitan dengan perkara.

Advokat juga Dosen Junaedi Saibih,
diterangkan sebagai pihak yang terlibat dalam koordinasi dan diskusi penanganan perkara, termasuk penggunaan sarana komunikasi tertutup dan keterlibatan dalam pembahasan langkah hukum yang ditempuh.

Terdakwa M. Syafe’i (Pengurus Wilmar Group, dari keterangan saksi, berperan dalam pengelolaan dan penukaran dana dalam mata uang asing, serta menerima dan mengalirkan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Terdakwa Tian Bahtiar (Mantan Direktur Pemberitaan JakTV), dterangkan saksi sebagai pihak yang membantu penyusunan dan penyebaran informasi serta pemberitaan yang diarahkan untuk memengaruhi opini publik dan menguntungkan pembelaan terdakwa, yang diduga berkaitan dengan upaya menghalangi proses peradilan.

M. Adhiya Muzakki (Buzzer), diduga berperan membantu rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan Pasal 21, yaitu tindakan yang berpotensi menghambat atau memengaruhi proses penegakan hukum.

Para Saksi menyatakan tetap pada keterangannya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Atas keterangan tersebut, Penuntut Umum menilai bahwa fakta persidangan mendukung dakwaan yang diajukan, ” ujar Anang.

Penuntut Umum menegaskan seluruh fakta yang disampaikan di sidang merupakan keterangan saksi yang masih akan diuji lebih lanjut dalam tahapan pemeriksaan berikutnya serta dinilai oleh Majelis Hakim.

“Penuntut umum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ” akhiri Anang.

Perkara ini diduga melibatkan sejumlah wartawan yang bertindak sebagai Korlap yang menyebarluaskan berita kepada wartawan.

Dari berbagai keterangan, mereka juga dijadwalkan akan dimintai kesaksian di depan Majelis Hakim.

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu (14/1/ 2026), dengan agenda pembuktian lanjutan oleh Penuntut Umum. Untuk perkara terkait Pasal 21, sidang dijadwalkan kembali pada hari Jumat (9/1/2026).(ahi)