TANGERANG : Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota, menangkap pria berinisial A (44) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Guna pengembangan pelaku A yang diamankan di Kampung Dumpit Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, pada Senin 19 Januari 2026. Kini tersangka A ditahan di Polsek Pinang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan, dari hasil
penggeledahan di lokasi, ditemukan tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,5 gram, dan satu HP.
Dikatakan kapolres, saat diperiksa pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu miliknya sendiri, dan rencananya akan dijual kembali. Pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kampung Ambon, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng.
Kapolres menyatakan, pihaknya akan terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Jauhari, Selasa (20/1/2026) siang.
Tersangka A akan diproses sesuai ketentuan KUHP baru yaitu Undang Undang No 1 tahun 2023 Pasal 609 Jo Pasal 610 KUHP serta ketentuan perundang-undangan terkait narkotika.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan ke call center Polri 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Warto)












