Akhirnya, Terungkap Pembusukan Atas Jampidsus Sudah Dirancang !

Di Persidangan Obstruction of Justice
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Akhirnya, terungkap ‘pembusukan’ kinerja Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dalam penanganan aneka skandal korupsi sudah dirancang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkapkan hal tersebut saat memberikan keterangan pers usai persidangan perkara dugaan perintangan perkara (obstruction of justice) yang berlangsung pada 21 Januari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Salah satu fakta persidangan yang mencuat adalah terkait permintaan Marcella kepada Adhiya Muzakki untuk membuat konten buruk soal Jampidsus saat penanganan perkara sedang berlangsung, ” katanya.

Marcella Santoso (di persidangan ini berkapasitas sebagai saksi) yang berprofesi sebagai advokat untuk memberikan kesaksian bagi tiga orang terdakwa, yaitu Junaedi Saibih (Advokat), Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JakTV) dan M. Adhiya Muzakki (Ketua Tim Cyber Army).

Menurut JPU, seperti dikutip Kapuspenkum Anang Supriatna pada Kamis (22/1) konten negatif tentang Jampidsus adalah satu contoh dari konten -konten negatif yang dibuat Marcella dengan Adhyaksa Muzakki dan Tian Bachtiar yang terungkap dari rangkaian percakapan antara mereka.

Konten-konten miring lainnya, adalah kasus korupsi komoditas timah, ekspor CPO minyak goreng dan impor gula.

“Narasi konten disiapkan Marcella yang kemudian diproduksi menjadi videooleh Adhiya Muzaki sebelum akhirnya dipublikasikan secara luas. ”

RUU TNI

Aksi ini tidak berhenti pada pembusukan Jampidsus juga meluas pada gerakan Indonesia Gelap dan RUU TNI.

“Saya tegaskan bukti percakapan dari telepon genggam Adhiya Muzakki menunjukkan adanya pengiriman materi tersebut kepada Marcella untuk mendapatkan persetujuannya. ”

Terkait konten-konten tersebut, nilai JPU, “dapat memperburuk situasi nasional dan memicu kegaduhan publik sebagaimana terlihat dalam aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi sebelumnya. ”

SUKARELA

Soal adanya dugaan tekanan atau paksaan dalam pembuatan video permintaan maaf oleh Marcella, JPU membantahnya.

“Video tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan saksi secara sukarela saat menjawab pertanyaan akhir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai hal-hal lain yang ingin disampaikan,” pungkas JPU Andi Setyawan.(ahi)