Selamatkan Keuangan Negara 18 M: Jaksa Agung Apresiasi, Minta Kejati Kaltim Juga Sasar Kasus Besar

Penambangan Batubara Ilegal AS Dkk
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Jaksa Agung ST. Burhanuddin apresiasi atas kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam penanganan perkara korupsi dan penyelamatan keuangan negara yang telah mencapai Rp 18 miliar.

Ke depan, dia minta Kejati Kaltim sasar perkara dengan nilai kerugian yang lebih besar dan berdampak luar bagi masyarakat.

“Saya memberikan atensi khusus (apresiasi, Red) atas kinerja penanganan perkara korupsi dan penyelamatan keuangan negara yang telah mencapai Rp 18 miliar. Ke depan, saya minta sadar perkara dengan nilai kerugian lebuh besar, ” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan arahan dalam kunjungan kerja ke Kejati Kaltim, Kamis (22/1).

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap potensi aktivitas ilegal di kawasan hutan dan pertambangan.

“Mengingat potensi sumber daya alam Kalimantan Timur yang sangat besar namun rentan terhadap perambahan hutan tanpa izin, ” ingatkan Jaksa Agung kepada Jajaran Adyaksa se-Kaltim

TAK TERSENTUH

Pegiat Anti Korupsi Erman Umar menyebut permintaan Jaksa Agung kepada Kejati Kaltim untuk menangani skandal mega korupsi dalam suatu tantangan tersendiri.

Melihat rekam jejak Kajati Kaltim Dr. Supardi sejak menjabat Kasubdit Korupsi dan Tipikor, Direktur Penyidikan dan Plt. Direktur Penuntutan KPK tantangan Jaksa Agung tidaklah terlalu sulit.

Tentunya, Kajati Kaltim perlu dukungan berupa Political Will mengingat banyak pengusaha besar dan orang dalam lingkar kekuasaan punya bisnis di Kaltim.

“Sepanjang itu dilakukan, saya yakin Kajati Kajati Kaltim akan lebih mudah melaksanakan tugasnya, ” ujarnya, Minggu (25/1).

Salah satu kasus yang lama tak tersentuh, adalah praktik penambangan batubara ilegal. Kasus ini sulit diungkap karena dugaan ada permufakatan jahat, khususnya oknum Pengusaha inisial AS alias Su dan Oknum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda.

Mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Kendari, Sultra, Selasa (23/12) yang mengadili perkara korupsi dalam pengangkutan dan penjualan ore nikel dari lahan eks IUP PT. Pandu Citra Mulia, maka praktik di Kaltim dapat ditumpas.

Bisa disebut perkara ini menjadi payung hukum sebab semua pihak terlibat, baik
Terdakwa Haliem Hoentoro (Dirut Utama PT. Pandu Citra Mulia (PCM) dan PT Kurnia Mining Resources (KMR) dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana 4 tahun.

Kasus dugaan pemanfaatan lahan tambang batubara yang sudah habis masa berlakunya, kemudian diperdagangkan ke luar Kaltim sudah sempat disinggung Kajati Kaltim Dr. Supardi dalam konferensi pers peringatan Hari Anti Korupsi (Hakordia) se -Dunia sekaligus Laporan Akhir Tahun, Selasa (9/12).

Dari berbagai informasi, praktik yang merugikan negara sampai triliunan rupiah ini diduga melibatkan oknum Pengusaha AS yang memanfaatkan PT. KMB dengan bekerjasama dengan oknum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda melalui pelabuhan terpencil Jetty tujuan Kalsel.
Praktik ini berlangsung aman karena diduga para pihak yang terkait sudah ‘diamankan’ AS ?

SANGAT BAIK

Dalam pengarahan kepada Kajati dan Kajari pada wilayah Hukum Kejati Kaltim, Jaksa Agung juga berperan aktif dalam mengawal proyek strategis nasional (PSN) maupun daerah agar terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran.

“Hal ini mencakup dukungan penuh terhadap program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis melalui pendampingan intelijen dan pertimbangan hukum dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. ”

Tak urung, dalam penyampaian pidatonya Jaksa Agung bangga atas pencapaian penyerapan anggaran yang sangat baik di wilayah Kaltim sebesar 97, 12 persen, ” pungkas Burhanuddin.(ahi)