Juga, Gugat Hilangnya Rilis Gd Bundar
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Hindari sangkaan miring, MAKI desak Kejaksaan Agung untuk tuntaskan pemberkasan perkara Sritex Klaster II dan limpahkan ke pengadilan.
“Cara itu adalah yang paling mudah dan dapat dilihat Publik bukan sekedar kata- kata, ” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (27/1).
Sebelum ini, Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan pemberkasan terus berjalan, tapi tanpa diketahui agenda pemeriksaan dan dibuatkan rilis seperti era Kapuspenkum Harli Siregar.
Atas ‘dihentikan’- nya perkara Sritex Klaster II, MAKI pertimbangkan untuk mengajukan gugatan Praperadilan (Prapid) agar Publik tahu apa yang terjadi.
Menurut Boyamin, metoda itu dikedepankan semata menghindari kesan ada keistimewaan dan lebih buruk lagi sangkaan Publik, mulai tekanan Pimpinan Kejaksaan dan atau dari Eksternal (lingkar kekuasaan atau Politisi, Red).
“Bila kemudiaan, aktivitas penyidikan dilakukan lagi dengan cara merilis pemeriksaan (dan disebar luaskan, Red), dengan sendirinya sangkaan miring bisa diredam dan hilang sendiri. ”
Terakhir, Boyamin mengkritisi tiadanya rilis kegiatan penyidikan Gedung Bundar (Pidsus, Red) yang berbanding terbalik dengan penangkapan buronan dan lainnya oleh Satker Intelijen, sejak akhir Desember 2025.
“Ya itu tadi, jika Gedung Bundar rilis setiap pemeriksaan (sejak era Direktur Penyidikan Abd Qohar dan Kapuspenkum Harli Siregar, Red), semua aneka kesan negatif dapat dibungkam, ” pungkas pria Flamboyan ini.
SRITEX KLASTER II
Perkara Sritex Klaster II terakhir, Kamis (27/11/2025) memeriksa Megawati selaku Komisaris PT. Rayon Utama Makmur (RUM) setelah itu tenggelam.
Pemberkasan Klaster II atas Direksi Sindikasi Perbankan beranggotakan Bank BNI, Bank BRI dan LPEI berbanding terbalik 180 derajat dengan Klaster I atas nama tersangka Iwan Setiawan Dkk.
Nyaris, setiap waktu Abd Qohar dan Harli Siregar jelaskan perkembangan Klaster I beserta penggeledahan di sejumlah tempat.
Pemeriksaan Megawati melengkapi keterangan Dirut RUM Pramono yang sudah empat kali diperiksa dan N (Accounting RUM), Jumat (24/10).
Namun demikian, sampai detik ini tidak diketahui apakah Pramono sudah dijadikan tersangka atau perkaranya dihentikan penyidikannya (SP3) ?
DIREKSI SINDIKASI PERBANKAN
Dari Sindikasi Perbankan telah diperiksa dua Eks Direksi Bank BNI yakni, Rico Rizal Budidarmo (Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis tahun 2016 dan 2017) dan KS alias Krishna Suparto (Direktur Business Banking tahun 2012).
Unsur LPEI terdiri NS diduga Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016) dan I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).
Unsur BRI, Mantan Dirut BRI Sofyan Basir, PRY alias Priyastomo (Direktur Kredit Mikro & Ritel tahun 2016) dan HKM alias Haru Koesmahargyo (Direktur Strategi Bisnis tahun 2016). Saat itu Dirut BRI Asmawi Sjam.
Berikutnya, Donsuwan Simatupang (Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015), Lenny Sugihat (Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012), A. Toni Soetirto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012) dan Sulaiman A. Arianto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012).
Terakhir, Asmawi Sjam (Direktur Bisnis Kelembagaan BRI) dan Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM).
Bisa disebut nasib para Direksi ini menggantung tanpa kejelasan status. Bahkan dicegah ke luar negeri juga tidak.(ahi)












