PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Komisi XIII DPR dukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Indrianto pindahkan narapidana (Napi) perkara korupsi berinisial IS dari Lapas di Medan ke Lapas di Nusakambangan.
Pemindahan Napi tersebut dilakukan karena terbukti menggunakan handphone selama di tahanan.
“Narapidana harusnya menjadikan lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk tempat mengintropeksi diri dari kesalahan yang sudah diperbuat. Bukan malah di dalam membuat pelanggaran lagi,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, di Medan, Sabtu (31/1/2026).
“Langkah ini pasti diambil untuk memberikan peringatan keras kepada Napi tersebut agar intropeksi diri. Tentu hal ini perlu kami dukung dengan harapan menjadi pengingat bagi narapidana lain,” tambahnya.
Seperti dikutip Humas Kementerian Imipas, Sugiat mengatakan langkah pemindahan tersebut tentu sudah dipertimbangkan matang.
Selain itu upaya tersebut guna menimbulkan aspek penjeraan dan tidak berulang di masa mendatang.
“Dengan adanya penindakan seperti ini, di lapas pasti akan berbenah untuk memperketat aturan penggunaan alat komunikasi,” akhiri Wakil Rakyat dari Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto mengambil langkah tegas merespons kabar tahanan kasus korupsi berinisial IS menggunakan handphone (HP) di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut). IS pun dipindah ke Pulau Nusakambangan.
“Besok infonya akan dipindahkan ke Nusakambangan. Kita akan cabut hak-haknya,” tegas Menteri Agus kepada detikcom pada Rabu (21/1).
Menteri Agus mengatakan terkuaknya IS menggunakan ponsel menandakan partisipasi masyarakat dalam konteks pengawasan kinerja jajaran. Ia mengucapkan terima kasih dan memastikan evaluasi internal berjalan secara transparan.
“Justru kita terima kasih selalu ada partisipasi masyarakat untuk pengawasan ke dalam,” lanjut Menteri Agus.(ahi)












