JAKARTA – Merasa perlakuan dibedakan dengan saudaranya, seorang anak meracuni ibunya berinisial SS (55) dan dua anak, AF (27) dan AD (14), di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/1/2026). Ibu dan dua saudaranya diracuni dengan menggunakan racun tikus.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, tersangka AS mendapatkan zat racun tersebut dengan membeli di warung.
“Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya, mencampurkan zat tersebut ke dalam panci. Panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya,”ucapnya, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
AS kemudian menuangkan rebusan teh tersebut ke dalam mug dan menyuapi para korban saat mereka dalam kondisi tidak sadar.
“Akibat disuapi itu, kemudian korban meninggal dunia,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku berinisial AS membunuh ibu dan dua saudara kandungnya di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena akumulasi dendam ke keluarganya sendiri.
Pelaku merasa diperlakukan berbeda oleh ibunya, SS (55). “Ini juga merupakan akumulasi kejengkelan dari pelaku ya, terhadap lingkungan internal di keluarganya, terutama terhadap ibunya. Kalau dari pelaku, dia merasa jengkel, merasa diperlakukan berbeda,” ujar Onkoseno.
Terungkap, Diracun oleh Anak Tengah AS diketahui seringkali pulang malam dan bahkan tidak pulang ke rumah sehingga menimbulkan kemarahan dari ibunya. “Dicari-cari ibunya begitu, sehingga di situ menimbulkan kemarahan dari ibunya,” tutur dia.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Erick Frendriz mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan berencana dan sudah mengakui perbuatannya.
“Jadi di sini bisa kita lihat bahwa memang pelaku sudah merencanakan, dan ini semua hasil dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka, dan tersangka sudah mengakui,” ucapnya.
Sementara itu, Ahli Toksikologi Universitas Indonesia Prof. Dr. Budiawan dalam sesi jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, mengatakan, Zinc phosphide adalah suatu senyawa kimia, yaitu terdiri dari zinc (Seng) dan phosphine, yang dikenal juga sebagai racun tikus yang disebut sebagai juga rodentisida.
Zat zinc phosphide diketahui bersifat racun seluler yang menyebar ke seluruh organ tubuh manusia.
“Memang racun ini akan berubah menjadi phosphine dan kemudian juga menyebar ke seluruh organ dan itulah yang dikenal sebagai racun seluler,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 459 KUHP, dan atau Pasal 467 KUHP, dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman 20 tahun untuk pembunuhan berencananya, 15 tahun untuk pasal pembunuhan, 15 tahun untuk pasal perlindungan anak,” kata Onkoseno. (Ralian)












