Warning Buat Pimpinan Kejaksaan: Angka 80 Persen Bisa Melorot, Bila Giat Penyidikan (Dibuat) Tertutup Diteruskan !

Selamat Buat Satker Jampidsus

Oleh Abdul Haris Iriawan *)

SELAMAT buat Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dan Tim Satgassus. Jerih payah berpikir, bekerja hingga tengah malam membuahkan kepercayaan publik (Trust) atas kinerja dalam penanganan aneka Mega Skandal Korupsi.

Tidak berhenti disitu, capaian Satker Jampidsus, Kejaksaan Agung pada umumnya bukan hanya di atas lembaga penegak hukum lain, tapi juga capai angka tertinggi sampai 80 persen dibanding 2 tahun terakhir.

Sementara lembaga atau institusi lain yang juga bergelut dengan penanganan perkara korupsi, yakin KPK peroleh 71, 8 persen dan Polri sebesar 65, 5 persen.

Angka itu diperoleh melalui survei oleh Indikator Politik Indonesia bertajuk Persepsi Publik Indonesia Terhadap Kinerja Presiden dan Kepercayaan Warga Terhadap Lembaga Negara, yang disampaikan, Minggu (8/2).

“Perolehan angka itu merupakan tertinggi dalam dua tahun terakhir, ” ujar peneliti utama Indikator Politik Indonesia, Prof. Dr. Burhanuddin Muhtadi.

Pencapaian Satker Jampidsus ini tidak hanya mengukuhkan Kejaksaan kampiun dalam penanganan aneka kasus korupsi, tapi juga berkontribusi pada tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden yang mencapai angka 79,9 persen.

SUDAH DIPREDIKSI

Trust Publik yang nyaris sempurna tersebut sudah dapat diprediksi ketika permohonan upaya hukum luar biasa oleh Direktur Penuntutan (saat itu) Sutikno atas perkara tiga terdakwa korporasi, atas nama Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau dikabulkan Mahkamah Agung.

Uang tunai Rp 17, 7 yang merupakan kewajiban tiga group korporasi dibayar tunai. Menkeu Purbaya Yudha Sadewa dibuat tersenyum saat menerimanya dalam dua kesempatan berbeda.

Maklum, sejak dipercaya menjadi Menkeu para Senin (8/9/2025) Alumni ITB Bandung dibuat pusing atas ulah sejumlah wajib pajak korporasi yang dengan berbagai trik busuknya menghindar dari kewajiban pajak.

Kelebihan pria yang selalu percaya diri meski berbagai tekanan dan intimidasi ditemui, seperti pernah dialami Jampidsus Febrie Adriansyah pada 2024 – 2025, tidak lalu membebani rakyat dengan aneka pajak seperti pendahulunya dalam 10 tahun terakhir.

Kembali kepada penyerahan uang tunai tersebut, istilah hukum penyerahan barang rampasan perkara CPO dan Turunannya itu, Sang Presiden harus menyempatkan waktu untuk menerimanya.

Pertama, pada Senin (20/10/2025) bertepatan dengan setahun masa pemerintahannya. Dia terima barang rampasan perkara Wilmar Group (dua Grup Korporasi lain minta waktu untuk pembayaran kerugian negara, Red) di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Kedua pada, Rabu (24/12/2025) di Lobi Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung. Kali ini, Presiden menerima Rp 4, 3 triliun sisa kewajiban dua Korporasi dan Rp 2, 3 dari denda administratif dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan secara ilegal.

Denda administratif ini terkait dengan kapasitas Jampidsus yang juga Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang juga sukses kembalikan 4, 4 juta kawasan hutan lampaui target 1 juta pada 2025 dari penguasaan ilegal oleh para pihak.

Revisi buat Bung Burhanuddin, Kejaksaan setor Rp 19 triliun lebih bukan Rp 6, 6 triliun pada tahun 2025.

Pencapaian tersebut tersebut tidak lepas dari dukungan dan kritisi wartawan Peliput Kejaksaan, mulai penyidikan dan penuntutan yang dilakukan secara terbuka setiap hari.

STATISTIK

Pencapaian Satker Jampidsus tentu diharapkan dapat dipertahankan dan bahkan dapat ditingkatkan ke angka 90 persen lebih sehingga peroleh nilai A minus, jika dikaitkan dengan pencapaian prestasi pada mata kuliah pemberantasan korupsi.

Sejumlah prasyarat menjadi kewajiban, khususnya keterbukaan informasi dalam penanganan perkara (tahap penyidikan).

Kenapa keterbukaan informasi menjadi penting. Semata agar Publik tahu proses dan tidak terjebak pada out put sebagaimana budaya yang dikembangkan dalam 10 tahun terakhir (Instant Success).

Artinya bukan sekedar disodorkan angka alias pencapaian (Statistik).

Upaya ini juga guna menghargai para jaksa penyidik yang bekerja di tengah kesunyian.

Sekalian, menghindari peran mereka dilupakan saat gemerlap lampu pemberian penghargaan diberikan kepada Pimpinan Kejaksaan.

Akibat dari praktik budaya tersebut, sadar atau tidak sadar kita melanggengkan hasil tanpa proses. Pada akhirnya, terkondisi di sekeliling kita bahwa apapun harus dan bisa dilakukan agar tujuan tercapai. Mau melanggar hukum. Keluar uang (suap dan atau gratifikasi) tak masalah.

Jadi, jangan heran bila kemudian praktik melanggar hukum, suap dan gratifikasi atau bentuk lain sudah membudaya sedemikian rupa. Semua dilakukan semata guna kepentingan pribadi atau kelompok. Tak peduli orang lain.

Masih ingat di benak kejadian belum lama di NTT ketika anak berusia 10 tahun putuskan bunuh diri agar adik-adiknya bisa bersekolah.

Semua dibuat terhenyak dan kaget. Entah kaget beneran atau tidak (buat pengambil keputusan, Red). Yang pasti, sejauh ini belum ada solusi atas peristiwa tersebut agar tidak berulang. Sudah menjadi budaya.

Kembali kepada prasyarat tadi, maka suka tidak suka berbagai kegiatan seputar penyidikan harus dipublikasikan, mulai penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), pemeriksaan saksi dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Semua dilakukan agar tidak muncul lagi tandanya tanya. Contoh ekstrim, Mantan Menteri ESDM Ignatius Jonan bakal dihadirkan di persidangan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang misalnya.

Wartawan Peliput Kejaksaan Agung dibuat sewot dan disemprot oleh kantornya karena pemeriksaan dalam proses penyidikan luput dari pemberitaan.

Bisa jadi bagi Kejaksaan, informasi itu ‘kecil.’ Namun bagi wartawan tidak. Informasi itu sangat penting guna melengkapi pemberitaan sebuah perkara sekaligus hindari dugaan miring Kantor Redaksi kepada wartawannya.

Biasa diberitakan. Kok tiba-tiba menghilang.

Contoh lain, penyidikan perkara pajak yang melibatkan Bos Djarum Victor Hartono, perkara Sritex Klaster II dan perkara lain hilang. Jika tidak ingin disebut seperti bermain petak umpet, khususnya sejak pertengahan Desember 2025.

Saya berkeyakinan bila budaya yang sudah menjadi ciri khas Gedung Bundar (Pidsus) sejak dahulu tersebut kembali diaktifkan, angka 90 persen seperti diutarakan di atas bukan sekedar cita, tapi nyata.

Publik menunggu. (Penulis Wartawan Senior *)