Tersangka Perkara Rugikan 500 M Bertambah ?
PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Dua Mantan Kadistamben Pemkab Kutai Kertanegara (Kukar) digelandang ke penjara. Langkah ini bukti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur komit dalam pemberantasan tindak korupsi, khusus terkait pertambangan dan energi yang berskala besar.
Tidak berhenti disitu kepada kedua Mantan Petinggi Kabupaten Kukar, Jajaran Kejati Kaltim juga akan terus mengembangkan dan dari berbagai informasi bahkan akan menjerat tersangka baru dalam waktu dekat. Dugaan kerugian negara sekitar Rp 500 miliar !
Langkah Kajati Kaltim Prof. Dr. Supardi jawaban atas arahan dan petunjuk Jaksa Agung ST. Burhanuddin saat mengadakan kunjungan kerja belum lama ini agar Kejati Kaltim usut bidang pertambangan dan energi yang beraroma tindak pidana korupsi dan berskala besar.
Kedua Mantan Kadistamben yang ditahan di Rutan Kelas I Samarinda, adalah BH yang menjabat periode 2009–2010 dan ADR pada periode 2011– 2013.
Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan penahanan terhadap kedua Mantan Petinggi di Distamben Pemkab Kukar dilakukan demi kepentingan penyidikan dan bentuk akuntabilitas Publik.
“Mereka ditahan usai ditetapkan tersangka pada Rabu (18/2). Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Samarinda, ” katanya menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (19/2).
Toni menjelaskan penetapan tersangka karena diperoleh bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga membuka ruang perusahaan melakukan penambangan secara melawan hukum, di lahan HPL Nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berakibat timbulnya kerugian negara.
“Korporasi dimaksud, adalah PT. JMB, PT. ABE dan PT. KRA, ” ungkap Toni.
Kasus ini mengingatkan enam anak usaha PT. Sugar Group Companies yang menduduki lahan milik Kementerian Pertahanan, dalam hali TNI-AU di Lampung yang hingga kini tengah diselidiki oleh Jajaran Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung.
Dari berbagai informasi, perkara di Kejati Kaltim ini akan terus berkembang mengingat sejauh ini baru unsur penyelenggaraan negara. Sementara Korporasi sebagai pihak yang diuntungkan belum dijerat.
“Ini soal waktu aja Bang. Ikuti saja perkembangan perkaranya, ” bisik sebuah sumber yang enggan disebutkan identitasnya secara terpisah.
Supardi yang kini menjabat Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Kaltim adalah Mantan Direktur Penyidikan pada Gedung Bundar. Di eranya Dua Mantan Pangdam dijadikan tersangka Mega Skandal Asabri dan 5 Pengurus LPEI dijerat terkait penyaluran kredit kepada sejumlah korporasi dilakukan secara melawan hukum.
SUAP/GRATIFIKASI ?
Dari berbagai informasi yang dihimpun, kasus ini berawal saat BH menjabat Kadistamben Pemkab Kukar. Dalam kurun waktu 2009- 2010, diterbitkan IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi) kepada PT. JMB, PT. ABE dan PT. KRA.
“Seharusnya izin tersebut tidak diterbitkan, sebab status perizinan di lahan HPL tersebut belum tuntas, ” beber sebuah sumber.
Dia berikan alasan kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan Transmigrasi.
“Akibatnya, penambangan oleh ke-3 Korporasi dapat diklasifikasikan melanggar hukum.
Alasannya penambangan yang dilakukan dengan bermodal izin produksi dilakukan tanpa izin pemilik lahan. ”
Jabatan Kadistamben beralih kepada ADR (2011- 2013), namun aktivitas penambangan batu bara tidak berhenti meski sempat diwarnai teguran pada 2012.
“Korporasi tetap teruskan penambangan dan menjualnya. Patut diduga negara dirugikan sekitar Rp 500 miliar dihitung dari unsur penjualan batu bara dan kerusakan lingkungan, ” pungkasnya.
Dari pengalaman berbagai perkara yang pernah disidik oleh Gedung Bundar (Pidsus) kuat dugaan penambangan tersebut berjalan lancar jaya, karena adanya dugaan suap dan atau gratifikasi.(ahi)












